Salin Artikel

Gugat Hasil Pilpres, Tim Hukum Ganjar-Mahfud Siapkan 30 Saksi dan 10 Ahli

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Hukum pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD bakal menyiapkan 30 saksi dan 10 ahli untuk memenangkan gugatan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Deputi Bidang Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, saksi itu didapatnya dari banyak daerah

"Jumlahnya mungkin sekitar 30 dan ahli kita ada sekitar 10. Jadi kalau Anda tanya bagaimana melindungi saksi-saksi, tentu tugas kita semua, untuk melindungi saksi-saksi, karena saksi-saksi tidak boleh diintimidasi," kata Todung usai mendaftarkan gugatan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Sabtu (23/3/2024).

Todung menyampaikan, permohonan yang diajukan ke MK cukup tebal, ada 151 halaman belum termasuk bukti dan lampiran-lampiran.

Dalam permohonannya, tim hukum Ganjar-Mahfud meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pemenang Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.

Sebab menurut Todung, keduanya didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum sejak awal, lewat polemik putusan MK Nomor 90 tentang batas usia capres-cawapres.

"Itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh MKMK dan terakhir oleh DKPP. Kemudian juga tentu karena ada diskualifikasi, kami juga memohon PSU (pemungutan suara ulang) di seluruh TPS di Indonesia," tuturnya.

Ia pun meminta MK membatalkan putusan KPU soal hasil hitung manual Pilpres. Ia tidak memungkiri, dalam pencalonan Prabowo-Gibran, terdapat dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang terkoordinasi.

Selain putusan 90, penyalahgunaan kekuasaan itu meliputi intervensi kekuasaan dan politisi bantuan sosial (bansos). Bansos banyak dibagikan kepada masyarakat menjelang pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024.

Kemudian, adanya kriminalisasi kepala desa di berbagai tempat.

"Kami ini ikut kampanye dan ikut berkali-kali ke daerah dan bertemu dengan kepala desa, bertemu dengan lurah, bertemu dengan aktivis-aktivis, kita merasakan begitu banyak kriminalisasi dan intimidasi yang dilakukan," jelas Todung.

Sebagai informasi, gugatan Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud sudah terdaftar dengan nomor 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

Diketahui, KPU RI telah menetapkan paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.

Penetapan dilakukan setelah rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional dinyatakan selesai pada Rabu (20/3/2024) pukul 22.19 WIB.

Rekapitulasi meliputi perolehan suara di 38 provinsi dan 128 wilayah luar negeri. Prabowo-Gibran dinyatakan menang atas dua pasangan calon lainnya dengan selisih cukup jauh.

Paslon nomor urut 2 ini dinyatakan memperoleh 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional.

Sementara itu, pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengantongi 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional dan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengoleksi 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional.

Meski demikian, kubu paslon 1 dan paslon 3 akan menempuh jalur hukum untuk menggugat hasil tersebut melalui MK.

https://nasional.kompas.com/read/2024/03/23/19202771/gugat-hasil-pilpres-tim-hukum-ganjar-mahfud-siapkan-30-saksi-dan-10-ahli

Terkini Lainnya

Pastikan Takaran LPG Sesuai, Pertamina Lakukan Sidak di Beberapa Tempat

Pastikan Takaran LPG Sesuai, Pertamina Lakukan Sidak di Beberapa Tempat

Nasional
Putusan Adam Deni di Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Ditunda Pekan Depan

Putusan Adam Deni di Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Ditunda Pekan Depan

Nasional
Revisi UU Polri: Ruang Lingkup Kerja Polri Makin Luas

Revisi UU Polri: Ruang Lingkup Kerja Polri Makin Luas

Nasional
Revisi UU Polri: Polisi Bisa Blokir-Batasi Akses Internet Publik demi Keamanan Dalam Negeri

Revisi UU Polri: Polisi Bisa Blokir-Batasi Akses Internet Publik demi Keamanan Dalam Negeri

Nasional
Hari Ini, Karen Agustiawan Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pengadaan LNG di Pertamina

Hari Ini, Karen Agustiawan Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pengadaan LNG di Pertamina

Nasional
Rekrutmen Calon Kepala Daerah: Cegah Politik Dinasti

Rekrutmen Calon Kepala Daerah: Cegah Politik Dinasti

Nasional
Palestina Tak Kunjung Jadi Anggota PBB, Kemenlu: Masalahnya di Dewan Keamanan

Palestina Tak Kunjung Jadi Anggota PBB, Kemenlu: Masalahnya di Dewan Keamanan

Nasional
Kemenag Minta Jemaah Haji Indonesia Patuhi Larangan Saat Berihram

Kemenag Minta Jemaah Haji Indonesia Patuhi Larangan Saat Berihram

Nasional
Jokowi Kunker ke Sumsel, Akan Kunjungi RSUD hingga Gudang Bulog

Jokowi Kunker ke Sumsel, Akan Kunjungi RSUD hingga Gudang Bulog

Nasional
KPK Akan Dakwa SYL atas Dugaan Gratifikasi Rp 60 M, TPPU Rp 104,5 M

KPK Akan Dakwa SYL atas Dugaan Gratifikasi Rp 60 M, TPPU Rp 104,5 M

Nasional
24 WNI Ditahan karena Visa Palsu, Kemenag Wanti-wanti soal Tawaran Haji Tanpa Antre

24 WNI Ditahan karena Visa Palsu, Kemenag Wanti-wanti soal Tawaran Haji Tanpa Antre

Nasional
Kejagung: Kasus Korupsi Emas 109 Ton Berbeda dengan Kasus Budi Said

Kejagung: Kasus Korupsi Emas 109 Ton Berbeda dengan Kasus Budi Said

Nasional
Biduan Nayunda Nabila Mengaku Diberi Cincin oleh SYL

Biduan Nayunda Nabila Mengaku Diberi Cincin oleh SYL

Nasional
Momen Jokowi dan Iriana 'Nge-vlog', Beri Semangat ke Warganet yang Berangkat Kerja  Pagi-pagi

Momen Jokowi dan Iriana "Nge-vlog", Beri Semangat ke Warganet yang Berangkat Kerja Pagi-pagi

Nasional
Saat SYL Hamburkan Uang Negara dan Pribadi buat Biduan Nayunda...

Saat SYL Hamburkan Uang Negara dan Pribadi buat Biduan Nayunda...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke