Salin Artikel

KPU Siapkan "War Room" Hadapi Sengketa Hasil Pemilu 2024

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengakui ada rencana untuk menyiapkan war room, lokasi kerja khusus untuk seluruh jajaran mereka menghadapi sengketa/perselisihan hasil pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun sengketa Pilpres 2024 di MK kemungkinan mulai disidangkan pada 25 Maret dan paling lama diputus pada 22 April 2024 atau maksimum 14 hari kerja.

Sementara itu, sengketa Pileg 2024 di MK baru akan disidangkan setelah sengketa Pilpres 2024 selesai, dan Mahkamah mempunyai waktu maksimum 30 hari kerja untuk memutusnya atau hingga sekitar awal Juni 2024.

"Tentunya kami akan mempersiapkan segala sesuatunya berkenaan dengan hal tersebut (war room)," ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, saat ditemui pada Kamis (21/3/2024).

"Karena kalau kita bicara tentang PHPU itu tidak hanya bicara persoalan pemilu pada level nasional, seperti pemilu anggota DPR RI, pemilu anggota DPD, atau pun pemilu presiden dan wakil presiden, tapi juga ada pemilu anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang kita ketahui dapilnya (daerah pemilihannya) begitu banyak, lebih dari 2.700 dapil," jelas dia.

Ia meyakini perolehan suara sah partai politik pada Pileg 2024 yang ditetapkan secara berjenjang melalui rekapitulasi manual sejak tingkat kecamatan telah memenuhi unsur akuntabilitas, karena proses rekapitulasinya "dilakukan secara berjenjang, terbuka, dan partisipatif".

Meski demikian, ia tidak membantah bahwa dalam rekapitulasi berjenjang yang dilakukan di setiap wilayah, terdapat beberapa dinamika terkait dengan kejanggalan perolehan suara yang belum terkoreksi.

Berdasarkan pemantauan Kompas.com selama rekapitulasi tingkat nasional, sejumlah kejanggalan suara masih ditemukan, seperti berbedanya perolehan suara di TPS dengan yang dicatatkan di kecamatan hingga hilang atau bergesernya suara sah partai tertentu.

Pada beberapa wilayah, sejumlah saksi partai politik harus gigit jari karena rekapitulasi berjenjang rupanya tak berhasil melakukan koreksi atas kejanggalan yang mereka temukan, utamanya karena faktor mepetnya waktu menjelang tenggat penetapan hasil pemilu.

Ia menegaskan, peserta pemilu mempunyai hak yang dijamin oleh undang-undang untuk membawa persoalan semacam itu ke Mahkamah.

"Kami sebagai penyelenggara pemilu, kami akan mempertahankan hasil perolehan suara yang telah ditetapkan secara nasional semalam pada pukul 22.19 WIB," ujar Idham.

"Nanti kami akan mengikuti persidangan dan nanti kami akan jelaskan di persidangan MK, jika memang ada register perkara berkaitan dengan dapil-dapil yang sekiranya menurut peserta pemilu itu masih perlu dimasukkan sebagai daftar PHPU," pungkasnya.

https://nasional.kompas.com/read/2024/03/22/06010071/kpu-siapkan-war-room-hadapi-sengketa-hasil-pemilu-2024

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke