Hanan Supangkat sedianya diperiksa KPK sebagai saksi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (20/3/2024) kemarin. Namun, dia tidak memenuhi panggilan tersebut.
Padahal, pada panggilan sebelumnya, Hanan telah dipanggil untuk menghadap penyidik pada 13 Maret 2024, dan absen dengan alasan berobat.
“Tim Penyidik segera menjadwalkan ulang dan KPK ingatkan kooperatif hadir,” ujar Ali kepada wartawan, Kamis (21/3/2024).
Adapun KPK telah melakukan upaya paksa pencegahan kepada Hanan Supangkat agar dia tidak bisa bepergian ke luar negeri.
Pencegahan ini berlaku selama enam bulan ke depan dan bisa diperpanjang jika dibutuhkan penyidik.
Tujuan pencegahan ini agar Hanan tetap ada di dalam negeri ketika hendak diperiksa penyidik.
“Benar, KPK kembali ajukan cegah untuk tetap berada di Indonesia terhadap satu pihak swasta terkait perkara dugaan TPPU dengan tersangka SYL,” ujar Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada 19 Maret 2024.
Jumlah uang yang disita mencapai Rp 15 miliar dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas).
Selain itu, penyidik juga mengamankan barang bukti elektronik.
“Kami memiliki data dan informasi yang penting juga yang ditemukan saat proses penggeledahan kemarin,” kata Ali pada 2 Maret 2024.
https://nasional.kompas.com/read/2024/03/21/17360231/kpk-ingatkan-hanan-supangkat-kooperatif-karena-tak-penuhi-panggilan-penyidik