Laporan tersebut sudah diserahkan dengan tanda penerimaan pengajuan nomor 14/PL/MKMK/2024 yang diajukan oleh Gerakan Aktivis Konstitusi.
Kuasa hukum pelapor, Sunandiantoro mengatakan, laporan tersebut sebagai konsekuensi logis karena Guntur Hamzah memiliki rekam jejak mengubah frasa pada perkara Nomor 103/PUU-XX/2022.
"Jadi wajar jika kemudian terlapor juga diduga telah memanipulasi dan menyelundupkan hukum pada Putusan MK Nomor 90 yang kita ketahui bersama kemudian putusan tersebut telah menimbulkan kekacauan pada Pilpres 2024," kata Sunan saat dikonfirmasi, Kamis (21/3/2024).
Dalam lampiran tanda terima yang diterima Kompas.com, pokok laporan berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Ada lima berkas yang diserahkan yaitu laporan, surat kuasa, daftar alat bukti, alat bukti putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, alat bukti copy KTP pelapor dan alat bukti kopi Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK.
Menurut Sunan, putusan MK 90 penuh dengan kejanggalan karena pendaftaran Gibran seharusnya belum memenuhi syarat usia.
"Dipertegas dengan adanya Putusan DKPP yang menghukum Komisioner KPU melanggar etik atau melanggar hukum karena menerima pendaftaran Gibran," kata dia.
"Maka demi tegaknya konstitusi, etika penyelenggaraan negara yang bebas dari nepotisme, korupsi dan kolusi, serta demi menyelamatkan demokrasi, Prof. Guntur Hamzah haruslah dilarang ikut serta memeriksa, mengadili, dan memutuskan sengketa Pilpres 2024 dalam sidang MK mendatang," ucap Sunan.
https://nasional.kompas.com/read/2024/03/21/15234621/diduga-berperan-muluskan-jalan-gibran-cawapres-guntur-hamzah-dilaporkan-ke