Dalam pandangannya, situasi itu menjadi salah satu tolak ukur tidak beresnya pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024.
“Berbagai pihak mengatakan, ini lembaga-lembaga yang terkait dengan penyelenggaraan pemilu, sengketa, telah terkooptasi oleh oknum-oknum yang sudah terbukti melanggar etik,” ujar Anies dalam keterangan video yang diunggah di YouTube Anies Baswedan, Rabu (20/3/2024) malam.
“Bahkan, ada yang ketuanya telah melanggar etik berkali-kali tapi tetap saja dibiarkan menjalankan perannya. Padahal, perannya memiliki dampak pada perjalanan ke depan bangsa,” katanya lagi.
Meski begitu, situasi itu tidak menyurutkan Anies dan Muhaimin Iskandar mengajukan gugatan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Padahal, Anies mengaku bahwa dia mendapatkan banyak masukan soal kecilnya peluang mendapatkan keadilan.
“Walaupun, kami sadar kita ini dalam situasi yang tidak normal banyak yang menyampaikan kepada kami bahwa kemungkinan untuk bisa mendapatkan keadilan itu kemungkinannya sangat kecil,” ujarnya.
Di sisi lain, Anies mengklaim bahwa laporan ke MK dilakukan untuk terus menjaga demokrasi.
Dia menekankan, berbagai kecurangan yang terjadi pada proses Pilpres 2024 tak boleh dibiarkan.
“Ini kita kerjakan dengan keseriusan, kita tidak ingin proses demokrasi yang terjadi membuat kita mundur, mendekati masa pra reformasi,” kata Anies.
Berdasarkan rekapitulasi KPU, capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka memenangkan Pilpres 2024 dengan perolehan 96.214.691 suara.
Sementara, Anies-Muhaimin mendapatkan 40.971.906 suara dan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD memperoleh 27.040.878 suara.
https://nasional.kompas.com/read/2024/03/21/03310041/singgung-pelanggaran-etik-penyelenggara-pemilu-anies--tetap-saja-dibiarkan