Hal itu diketahui dari hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk wilayah Provinsi Papua pada Rabu (20/3/2024) sore.
Hasil rekapitulasi dibacakan oleh Ketua KPU Provinsi Papua Steve Dumbon dan disahkan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asyari.
"Demikian tadi pembahasan rekapitulasi hasil Pemilu presiden dan wakil presiden di Provinsi di Papua. Bisa kita sahkan ya?" kata Hasyim dalam rapat pleno terbuka di kantor KPU, Rabu.
Berdasarkan hasil rekapitulasi, Prabowo-Gibran unggul dengan perolehan suara sebanyak 378.908 suara.
Adapun posisi buncit ditempati oleh pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Keduanya memperoleh 67.592 suara.
Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di provinsi tersebut mencapai 727.835, namun yang menggunakan hak pilih dalam DPT mencapai 659.683.
Sedangkan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) sebesar 2.554 dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) sebesar 22.268. Total seluruhnya pengguna hak pilih mencapai 684.505 suara.
Secara total, jumlah suara sah dan tidak sah mencapai 684.505, dengan rincian suara sah sebesar 625.034 dan suara tidak sah 59.471.
Sebagai informasi, pembacaan disaksikan langsung oleh sejumlah saksi partai politik dan pasangan calon serta komisioner Bawaslu RI.
https://nasional.kompas.com/read/2024/03/20/19000401/hasil-rekapitulasi-kpu-prabowo-unggul-di-papua-disusul-ganjar