Sebelumnya, rekaman yang viral itu bersumber dari akun media sosial caleg PSI daerah pemilihan (dapil) Jakarta II, Marsha Damita Siagian.
"Oh itu kue yang nyiapin saya sendiri. Dia hanya ikut memvideo dan ikut makan," kata Hasyim pada Selasa (19/3/2024).
Ia juga menekankan bahwa pada forum itu, seluruh saksi peserta pemilu ada di arena pleno.
"Tidak ada PSI ngasih kue, tidak ada. Kue dari saya sendiri dan saya menyuguhkan di arena pleno. Bahwa (ada yang) mau memvideokan, tanya yang memvideokan," lanjutnya.
Sementara itu, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, Hasyim seharusnya melaporkan penerimaan kue ulang tahun ke KPK.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, penerimaan kue itu rawan masuk ke gratifikasi sehingga harus dilaporkan.
Ali menuturkan, penerimaan kue itu juga berisiko menjadi benturan kepentingan jika diberikan oleh kader partai politik.
Sebab, KPU memiliki tugas untuk menghitung hasil perolehan suara partai peserta Pemilu 2024.
Sementara itu, partai memiliki kepentingan meraup suara yang banyak.
“Karena kan memang kewenangan dari KPU kemudian partai ini kan sejalan. Suatu saat ada kepentingan yg bisa berhadapan,” tutur Ali.
Alin mengingatkan, penerimaan apa pun semestinya dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari, jika tidak maka akan menjadi gratifikasi.
Jika dalam kurun waktu itu dilaporkan maka jerat gratifikasi bagi pejabat negara yang menerima pemberian gugur.
“Ya, harus dilaporkan. Prinsipnya satu, penerimaan itu tetap dilaporkan kepada KPK. Itu prinsipnya,” kata Ali.
https://nasional.kompas.com/read/2024/03/19/21542061/soal-kue-ulang-tahun-ketua-kpu-itu-yang-siapkan-saya-caleg-psi-merekam