Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, ada satu residivis kasus narkoba, inisial HJL yang ditangkap.
"Benar kita melakukan penangkapan terhadap HJL dengan Barang bukti 10.000 butir ekstasi di Teluk Gong Jakarta Utara" kata Mukti kepada wartawan, Selasa (19/3/2023).
Dari penangkapan ini, polisi turut menyita 10.000 butir ekstasi.
Mukti menyampaikan, penangkapan ini berdasarkan adanya informasi bahwa HJL sering melakukan transaksi narkoba di wilayah Jakarta Utara.
"Kemudian kita lakukan pemantauan dan kita tangkap di Jalan Teluk Gong Raya, Penjaringan Jakarta Utara kita amankan HJL dengan Barang bukti 10.000 butir ekstasi," ujar dia.
Menurut Mukti, HJL mendapat perintah dari seorang bernama HN alias SM yang diketahui residivis berada di Thailand.
HJL diketahui seorang residivis kasus narkoba yang pernah ditangkap sama Polda Metro tahun 2014 dan divonis 11 tahun. HN pernah menjalani 8,5 tahun penjara.
Lebih lanjut, Mukti menyebut HN memerintahkan HJL untuk mengambil kartu penitipan yang sudah ditaruh di toilet sebuah tempat kopi seberang Toko Superindo.
Kemudian, HJL mengambil barang di tas yang berisi narkoba jenis ekstasi berbentuk kepala singa warna cokelat di penitipan barang Toko Superindo.
"Pengakuan HJL mengambil ekstasi didalam tas di penitipan barang Superindo muara karang, Jakarta Utara," kata dia.
Dari pengakuan HJL, kata Mukti, ia baru tiga kali melakukan pengantaran dan mendapat upah Rp 3 juta setiap mengantar narkoba sesuai perintah HN.
HJL juga disebut berkomunikasi dengan HN melalui aplikasi Twinme.
"HJL mengenal HN, WNI yang mengendalikan peredaran di Thailand, pada saat menjalani hukuman di Nusakambangan," kata Mukti.
https://nasional.kompas.com/read/2024/03/19/13284941/bareskrim-gagalkan-peredaran-10000-butir-ekstasi-1-residivis-narkoba