KOMPAS.com - Bea Cukai menyita ribuan batang rokok ilegal yang dikirim melalui jasa ekspedisi di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah (Kalteng), Selasa (12/03/2024). Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang tersebut dikirim dari Jepara ke tujuan Kecamatan Kotawaringin Lama, Kalteng.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Pangkalan Bun Muhammad Akhyar mengatakan, pihaknya menemukan 50 bungkus rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai.
Akhyar menjelaskan bahwa penindakan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai kiriman paket asal Jepara yang diduga berisi rokok ilegal.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan, benar saja, terdapat paket berisi rokok ilegal. Nilainya mencapai Rp 1.380.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 946.180,” ujar Akhyar dalam keterangan persnya, Selasa (19/3/2024).
Bea Cukai PBUN pun mengapresiasi masyarakat yang telah ikut serta dalam upaya pemberantasan rokok ilegal. Sebab, pemberantasan rokok ilegal harus terus dilakukan agar iklim usaha di Indonesia lebih kondusif.
https://nasional.kompas.com/read/2024/03/19/13074031/bea-cukai-pangkalan-bun-gagalkan-penyelundupan-50-bungkus-rokok-ilegal