JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanudin menyebut ada enam perusahaan lainnya yang diduga terlibat fraud atau penyelewengan terkait dugaan korupsi pembiayaan ekspor.
Burhanuddin mengatakan saat ini pihaknya telah menerima dan mengusut hasil temuan soal empat perusahaan debitur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang diduga melakukan korupsi.
Adapun hal ini berdasarkan laporan Tim Gabungan antara BPKP, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Akan ada gelombang kedua yang terdiri dari 6 perusahaan yang terindikasi fraud senilai Rp 3 triliun dan Rp 85 miliar," ujar Burhanuddin kepada wartawan, Senin (18/3/2024).
Menurut Burhanuddin, enam perusahaan tersebut masih dalam proses pemeriksaan oleh tim gabungan.
Oleh karena itu, Burhanuddin mengingatkan agar enam perusahaan tersebut menindaklanjuti arahan dari tim gabungan.
Sementara terkait empat perusahaan yang sudah dilimpahkan ke Kejagung, Burhanuddin memastikan akan ditangani Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Keempat perusahaan yang diduga korupsi itu adalah PT RII sebesar Rp 1,8 triliun, PT SMS sebesar Rp 216 miliar, PT SPV sebesar Rp 144 miliar, dan PT PRS sebesar Rp 305 miliar.
"Jumlah keseluruhannya adalah sebesar Rp 2,505,119 triliun. Teman-teman itu yang tahap pertama. Nanti ada tahap keduanya," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2024/03/18/21065471/kejagung-usut-6-perusahaan-lain-soal-dugaan-korupsi-pembiayaan-ekspor