JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membacakan surat tuntutan atau requisitor terhadap Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.
Hasbi Hasan merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait penanganan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang bergulir di MA.
“Hari ini, tim jaksa akan membacakan surat tuntutan terdakwa Hasbi Hasan,” kata Juru Bicara Kelembagaan KPK, Ali Fikri, kepada Kompas.com, Kamis (14/3/2024).
Dalam surat tuntutan yang bakal dibaca, tim Jaksa akan memaparkan semua bukti keterlibatan Hasbi Hasan yang telah muncul di muka persidangan.
“Rangkuman seluruh alat bukti dan fakta hukum selama persidangan akan diuraikan tim jaksa dalam surat tuntutannya,” kata Ali.
KPK menduga Hasbi Hasan menerima jatah Rp 3 miliar untuk mengondisikan perkara kasasi KSP Intidana.
Suap diberikan oleh pengusaha sekaligus debitur KSP Intidana yang sedang beperkara di MA, Heryanto Tanaka, melalui perantara mantan Komisaris Independen Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.
Dari Tanaka, Dadan menerima uang Rp 11,2 miliar dalam tujuh kali transfer.
Selain perkara suap, Komisi Antirasuah kembali menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pengembangan perkara ini telah dilakukan sejak Januari 2024.
Berdasarkan informasi yang Kompas.com dapatkan, lembaga antirasuah tidak hanya menetapkan Hasbi sebagai tersangka.
Orang dekat Hasbi, seorang penyanyi Windy Yunita Ghemary atau Windy Idol dan kakaknya, Rinaldo Septariando B, juga ditetapkan sebagai tersangka TPPU.
Perkara ini merupakan rangkaian kasus suap jual beli perkara di MA yang dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada September 2022.
https://nasional.kompas.com/read/2024/03/14/09041491/hari-ini-hasbi-hasan-dituntut-di-kasus-jual-beli-perkara-di-ma