Ia menyebutkan, aturan soal insentif itu bakal dimasukan dalam rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait manajemen ASN).
“Oleh karena itu nanti di PP nya kita perjelas,” ujar Anas di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Ia mengungkapkan terdapat tiga insentif yang tengah dibahas oleh pemerintah. Pertama, insentif cuti.
Anas menyebutkan, nantinya ASN di daerah 3T bakal mendapatkan cuti yang lebih panjang.
Sebab, ASN di daerah yang sudah maju merasa cuti satu minggu cukup. Tapi, untuk mereka yang berada di daerah 3T, waktu tersebut hanya bisa dipakai untuk perjalanan pulang ke kampung halaman.
“Sementara, bagi teman-teman yang tugas di Jawa-Bali dan sekitarnya, cuti satu minggu mungkin sudah panjang,” sambungnya.
Insentif kedua, lanjut Anas, adalah pemberian tunjangan. Ia mengungkapkan selama ini banyak ASN enggan bertugas di kawasan 3T karena tidak mendapatkan tunjangan yang mumpuni.
Terakhir, instentif soal percepatan karier. Anas menuturkan, ASN yang mau bertugas di kawasan 3T bakal lebih cepat naik pangkat ketimbang mereka yang bekerja di daerah lain.
“Sehingga kalau mereka tugas di 3T, dua tahun (masa kerja), (kenaikan jabatan) mereka akan lebih cepat, misalnya,” imbuh dia.
https://nasional.kompas.com/read/2024/03/13/19163041/kemenpan-rb-siapkan-insentif-cuti-tunjangan-dan-karier-untuk-asn-di-lokasi