Pelaksanaan pelunasan dimulai pada 13 sampai dengan 26 Maret 2024 pada jam 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB.
"Kami harap jemaah haji reguler yang namanya sudah masuk dalam alokasi kuota haji tahun ini dapat segera melakukan pelunasan,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (13/3/2024).
Kemenag telah selesai melakukan verifikasi daftar jemaah haji yang masuk kuota reguler tahap kedua.
Saiful mengatakan, syarat utama pelunasan adalah kemampuan dari sisi kesehatan atau istithaah dari tiap individu jamaah.
“Istithaah kesehatan menjadi syarat utama bagi jemaah haji reguler untuk melaksanakan pelunasan di tahap kedua ini,” ujar dia.
Saiful mengatakan, setidaknya ada empat kriteria jamaah haji reguler yang bisa melakukan pelunasan tahap kedua ini.
Kedua, jemaah haji reguler pendamping jemaah haji reguler lanjut usia.
Ketiga, jemaah haji reguler terpisah dengan mahram atau keluarga.
Keempat, jemaah haji reguler pendamping penyandang disabilitas.
Daftar nama-nama jemaah haji reguler yang masuk dalam alokasi kuota haji dapat diakses melalui laman berikut https://bit.ly/HajiRegulerTahap2.
Syaiful mengatakan, file nama jemaah haji tersebut dibedakan berdasarkan provinsi. Jumlah kuota haji Indonesia tahun 1445 H/2024 M yaitu 241.000.
"Jumlah tersebut terdiri atas 221.720 kuota jemaah haji regular dan 19.280 kuota jemaah haji Khusus," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2024/03/13/11314211/pelunasan-biaya-haji-2024-tahap-kedua-dibuka-kesehatan-jadi-syarat-utama