Hal itu disampaikan menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta ambang batas parlemen atau parlementiary threshold diturunkan dari angka 4 persen.
“Dalam demokrasi presidensial, diperlukan padanan multi partai sederhana. Bayangkan kalau di DPR ada 20 parpol, berapa lama keputusan (kebijakan) efektivitas pemerintah?” ujar Hasto di Jalan Proklamasi No.72, Menteng, Jakarta, Sabtu (9/3/2024).
“Sementara, tantangan yang dihadapi harus mendapatkan kecepatan respon,” sambung dia.
Baginya, sistem penyederhanaan parpol merupakan konsekuensi dari sistem pemerintahan berdasarkan presidensial. Kecuali, jika Indonesia menganut sistem pemerintahan berbasis parlementer.
“Maka karena kita sistem presidensial, padanannya adalah bukan multi partai kompleks. Tapi, multi partai sederhana,” katanya.
Berdasarkan alasan itulah, Hasto menjelaskan para anggota dewan sepakat untuk membuat aturan ambang batas parlemen.
“Ini kan kesepakatan terhadap aturan main dan tidak ada sistem yang sempurna,” imbuh dia.
Diketahui MK meminta pembuat kebijakan segera membenahi aturan terkait ambang batas parlemen sebesar 4 persen.
Aturan itu juga diharuskan sudah selesai sebelum Pemilu 2029.
Sejumlah parpol penghuni parlemen nampaknya tak sepakat dengan keputusan MK itu. Alasannya, ambang batas mestinya justru dinaikan untuk mencapai sistem penyederhanaan parpol.
https://nasional.kompas.com/read/2024/03/09/22332961/soal-ambang-batas-parlemen-pdi-p-lebih-suka-parpol-dibatasi