"Rencananya tanggal 13 (Maret) kita raker (rapat kerja) bersama pemerintah ya untuk dimulainya pembahasan RUU DKJ," kata Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi kepada Kompas.com, Kamis (7/3/2024).
Dalam kesempatan itu, pria yang karib disapa Awiek itu menjelaskan soal status Jakarta sebagai ibu kota.
Ia merespons Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas yang merujuk Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (IKN) bahwa status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) yang disematkan pada Jakarta habis sejak 15 Februari 2024.
Supratman mengatakan itu sesuai ketentuan dalam Pasal 41 Ayat (2) UU IKN.
Menurut Awiek, Jakarta tidak serta merta kehilangan statusnya sebagai Daerah Khusus Ibu Kota hanya dengan melihat aturan UU IKN.
Awiek beranggapan, pemindahan ibu kota ke IKN harus berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres).
"Pemindahan ibu kota-nya itu harus berdasarkan Keppres. Dan pemindahannya juga berdasarkan Keppres. Nah selama fungsi fungsi pemerintahan, fungsi-fungsi di IKN (Ibu Kota Nusantara) itu belum bisa. Makanya, fungsinya masih di Jakarta sebagai ibu kota masih berlaku," ujar Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.
Diberitakan sebelumnya, status DKI yang disematkan pada Jakarta habis sejak 15 Februari 2024.
Berakhirnya status ibu kota seiring implementasi UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.
Supratman Andi Agtas menyebutkan, status DKI Jakarta tertuang dalam UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI.
Sebagai informasi, pemerintah telah menugaskan sejumlah menteri untuk membahas RUU DKJ bersama DPR.
Hal ini terungkap dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Selasa (5/3/2024).
Menteri yang dimaksud yaitu Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Hukum dan HAM.
"DPR RI juga sudah menerima surat R03 Pres 01 2024, yang tanggal 5 Desember 2023 sudah dibacakan pada tanggal 6 Februari pada paripurna lalu terkait hal penyampaian rancangan tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta," kata Dasco dalam rapat paripurna, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa.
Dasco mengatakan, pemerintah melalui menteri-menteri itu bisa membahas di DPR secara bersama atau pun terpisah. Adapun RUU DKJ, jelas Dasco, merupakan usul inisiatif Baleg DPR.
"(Menteri-menteri) baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU dalam usul inisiatif Baleg DPR RI," jelasnya.
https://nasional.kompas.com/read/2024/03/07/19130221/baleg-jadwalkan-rapat-perdana-bareng-pemerintah-bahas-ruu-dkj-pada-13-maret