Salin Artikel

KPK Periksa 2 Pegawai Sendiri Jadi Saksi Dugaan Pungli di Rutan

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pegawainya sendiri untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan pungutan liar atau gratifikasi di Rumah Tahanan (rutan) KPK.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, kedua orang yang dipanggil dalam perkara Rutan KPK tersebut bernama Farhan dan Kinsun Kase.

"Hari ini, bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," ucap Ali kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).

Pihak KPK telah menggelar ekspose atau gelar perkara dan menyepakati kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.

Saat ini, KPK masih belum resmi menetapkan lebih dari 10 pegawai atau mantan pegawai KPK itu sebagai tersangka karena masih melakukan sejumlah proses administrasi.

Direktorat Penyelidikan KPK juga telah menerbitkan laporan kejadian tindak pidana korupsi (LKTPK) yang menjadi syarat penerbitan surat perintah dimulainya penyidikan.

Sebelumnya, Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK, mengungkapkan bahwa tim penyelidik telah mengambil keterangan dari 190 individu terkait dugaan pungli atau gratifikasi di penjara.

Kasus pungli ini pertama kali ditemukan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan dilaporkan pada bulan Mei 2023 dan tim penyidik KPK telah meminta keterangan dari 190 orang menyangkut dugaan tindak pidana korupsi pungli atau gratifikasi di rutan.

https://nasional.kompas.com/read/2024/03/05/17534441/kpk-periksa-2-pegawai-sendiri-jadi-saksi-dugaan-pungli-di-rutan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke