Salin Artikel

Nasdem Tak Sepakat Ambang Batas Parlemen Diturunkan

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Nasdem Sugeng Suparwoto mengatakan pihaknya tak sepakat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta ambang batas parlemen atau parlementiary threshold diubah dari 4 persen.

Ia menyebutkan, hal itu tak sesuai dengan semangat untuk menyederhanakan partai politik (parpol) di Indonesia.

“Kalau Nasdem justru malah kita mau naikkan parliamentary threshold (karena semangat) kita adalah penyederhanaan partai, maka bergabunglah partai-partai seideologi dan sebagainya menjadi satu lah,” ujar Sugeng di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Menurutnya, hal itu mesti ditempuh agar parpol di Indonesia tak terlalu banyak.

Bagi Sugeng, saat ini beberapa parpol baru tidak memiliki perbedaan ideologi secara mendasar.

“Supaya ya, mohon maaf kita harus realistis tidak semua orang lantas bikin partai politik sedemikian rupa ya kalau memang kita se-ide, se-ideologi, se-platform kenapa gak jadi satu?” tutur dia.

Terakhir, ia mengungkapkan, Nasdem sebenarnya justru ingin ambang batas parlemen ditingkatkan lebih dari 4 persen.

Sugeng menyebutkan, partainya ingin agar ambang batas parlemen bisa di angka 7 persen untuk membatasi munculnya terlalu banyak parpol.

“Kalau ditanya idealnya berapa, menurut saya 9 partai saja, dengan berbagai separasi, ide, gagasan dan sebagainya,” imbuh dia.

Sebelumnya, MK menganggap ambang batas parlemen tak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Maka, MK meminta ambang batas diturunkan dengan mempertimbangkan lima hal, yaitu:

1. Didesain untuk digunakan secara berkelanjutan

2. Perubahan norma ambang batas parlemen termasuk besaran angka atau persentase ambang batas parlemen tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem Pemilu proporsional, terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.

3. Perubahan harus ditempatkan dalam rangka untuk mewujudkan penyederhanaan parpol

4. Perubahan telah selesai sebelum dimulai tahapan penyelenggaran Pemilu 2029

5. Perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelanggaraan Pemilihan Umum dengan menerapkan sistem partisipasi publik yang bermakna termasuk melibatkan parpol peserta Pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.

Selain itu, para hakim konstitusi meminta agar putusan itu dieksekusi dalam undang-undang pemilu sebelum Pemilu 2029 berlangsung.

https://nasional.kompas.com/read/2024/03/05/15462951/nasdem-tak-sepakat-ambang-batas-parlemen-diturunkan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke