Menurutnya, hak angket itu bahkan disuarakan oleh sebagian masyarakat karena melihat sejumlah permasalahan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
"Munculnya berbagai kecurigaan dan praduga di tengah masyarakat perihal terjadinya kecurangan dan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu perlu direspons DPR RI secara bijak dan proporsional," kata Aus dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (5/3/2024).
Aus menjelaskan bahwa tidak ada larangan DPR menggunakan hak angket tersebut.
Hak angket, jelasnya, dijamin konstitusi dan undang-undang.
"Hak angket adalah salah satu instrumen yang dimiliki DPR dan diatur dalam UUD, dan UU bisa digunakan untuk menjawab kecurigaan dan praduga itu secara terbuka dan transparan," tutur politikus PKS ini.
Aus melanjutkan, apabila dalam hak angket tersebut terbukti ada kecurangan Pilpres 2024, bisa ditindaklanjuti sesuai aturan yang ada saat ini.
"Jika tidak terbukti ini bisa mengklarifikasi dan menjaga integritas pemilu. Sehingga kita bisa meresponnya secara bijak dan proporsional," ujarnya.
Ganjar mendorong partai politik pengusungnya yang berada di parlemen, yakni PDI-P dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggulirkan hak angket.
Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan mendukung usul Ganjar. Adapun pasangan Anies Baswedan-Muhaimin diusung Partai Nasdem, PKS, dan Partai Kebangkitan Bangsa.
https://nasional.kompas.com/read/2024/03/05/11531211/suarakan-hak-angket-pemilu-anggota-f-pks-berbagai-kecurigaan-perlu-direspons