Salin Artikel

Jokowi Tunjuk Wapres untuk Gantikan Sementara Tugas Presiden

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penugasan Wakil Presiden (Wapres) Melaksanakan Tugas Presiden.

Dilansir salinan lembaran Keppres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Senin (4/3/2024), Presiden menugaskan Wapres untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selama Presiden kunjungan kenegaraan ke Australia, pada 4-6 Maret 2024 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air.

Kemudian apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut, perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru, maka Wapres sebagai pelaksana tugas Presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden.

Setelah Presiden berada kembali di Tanah Air penugasan berakhir dan Wapres segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden.

Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni pada 1 Maret 2024.

Presiden Jokowi sudah bertolak ke Melbourne, Australia pada Senin hari ini.

Keberangkatan Presiden ke Australia kali ini untuk menghadiri agenda Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Asean-Australia.

"Hari ini saya dengan delegasi terbatas akan berangkat ke Melbourne Australia untuk menghadiri KTT khusus ASEAN-Australia. KTT ini diselenggarakan untuk memperingati 50 tahun kemitraan ASEAN dan Australia," ujar Jokowi dalam keterangan pers sebelum berangkat dari Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta pada Senin pagi .

"Tema yang diangkat adalah partnership for the future, membahas bagaimana kemitraan strategis komprehensif ASEAN-Australia dapat dioptimalkan ke depan untuk mewujudkan kawasan Indo-Pasifik yang damai, stabil dan makmur," tuturnya.

Menurut Presiden, dalam KTT nanti, dia akan menyuarakan kerja sama penguatan integrasi ekonomi, transisi energi dan transformasi digital.

Selain itu, ia akan mendorong kemajuan paradigma kolaborasi dan penghormatan hukum internasional secara konsisten termasuk dalam isu Palestina.

Kepala Negara menyebutkan, selama di Australia ia akan melakukan pertemuan dengan Perdana Menteri Australia Anthony Albanese, Perdana Menteri Selandia Baru Christopher Luxon dan pejabat Kamboja.

Presiden Jokowi akan kembali ke Indonesia pada Rabu (6/2/2024).

Turut mendampingi Presiden Jokowi dalan kunjungan kerja ke Australia kali ini yakni Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Menteri PUPR) Basuki Hadimuljono,

https://nasional.kompas.com/read/2024/03/04/15043391/jokowi-tunjuk-wapres-untuk-gantikan-sementara-tugas-presiden

Terkini Lainnya

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke