Salin Artikel

Andhi Pramono Klaim Percaya Orang Lain untuk Investasi, Hakim: Sangat Aneh dan Lucu

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Andhi Pramono mengaku mempercayai seseorang bernama Sia Leng Salem untuk dirinya berinvestasi.

Hal ini disampaikan mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar ini saat dicecar Ketua Majelis Hakim Djuyamto terkait keuntungan Andhi atas investasi yang dikelola oleh Sia Leng Salem.

"Saya tanya, untuk mengetahui perusahaan yang saudara tanam investasi itu, dalam keadaan untung atau rugi, saudara dari mana tahunya?" tanya Hakim Djuyamto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2024).

"Saya mengetahui untungnya ketika Pak Sia Leng Salem memberikan hasil usaha kepada saya Pak," ucap Andhi.

Mendengar jawaban itu, Hakim lantas mencecar Andhi soal seberapa penting seorang investor mengetahui pembukuan atas usaha yang telah diberikan modal.

"Terus orang yang menanam modal itu perlu enggak untuk mengetahui sebenernya untungnya berapa?" tanya hakim.

Kepada Hakim, Andhi mengaku, dirinya pernah menanyakan kepada Sia Leng Salem. Namun, eks Pejabat Bea dan Cukai itu diminta untuk mempercayai seluruhnya kepada Sia Leng Salem.

"Saya pernah menanyakan kepada Pak Salem, Pak, tapi Pak Salem menyampaikan, 'Andhi percaya sama saya, karena saya yang mengerjakan di sana dan Andhi kan hanya investasi'," ucapnya.

Jawaban pejabat Bea dan Cukai itu dinilai hakim tidak masuk akal. Pasalnya, Andhi tidak meminta pembukuan investasi dari perusahaan yang telah diberikan modal.

"Saya tanya bukan soal saudara percaya sama Sia Leng Salem, saudara sendiri selaku investor (perlu tahu pembukuan) supaya mengetahui ‘oh untungnya sekian, besarnya sekian’, dari mana saudara tahu?" tanya hakim.

"Saya hanya mempercayai Saudara Sia Leng Salem saja Pak," timpal Andhi.

"Kan sangat aneh dan lucu kalau saudara mengatakan seperti itu, apalagi saudara kan bukan orang biasa," ucap Hakim.

Hakim menilai, Andhi bukan orang awam dalam dunia bisnis. Apalagi, dirinya merupakan pejabat instansi negara yang harusnya memahami pembukuan sebuah perusahaan.

"Saya mempercayai saudara Sia Leng Salem saja, saya sudah percaya pada saudara Sia Leng Salem, apalagi waktu modal sudah kembali, saya berpikir ya sudah," jawab Andhi.

Dalam kasus ini, Andhi didakwa telah menerima gratifikasi dengan total Rp 58.974.116.189.

Berdasarkan surat dakwaan, gratifikasi yang diperoleh Andhi berasal dari sejumlah pihak terkait pengurusan kepabeanan impor saat bekerja sebagai pegawai Bea Cukai.

Jaksa menyebut, Andhi menerima gratifikasi sebesar Rp 50.286.275.189,79 miliar yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai penyelenggara negara.

Selain uang rupiah, Andhi Pramono juga menerima uang dengan pecahan dollar Amerika Serikat sekitar 264,500 atau setara dengan Rp 3.800.871.000,00.

Tak hanya itu, eks Pejabat Bea Cukai itu juga menerima uang dollar Singapura sekitar 409,000 atau setara dengan Rp 4.886.970.000,00.

Atas perbuatannya, Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

https://nasional.kompas.com/read/2024/03/01/16003181/andhi-pramono-klaim-percaya-orang-lain-untuk-investasi-hakim-sangat-aneh-dan

Terkini Lainnya

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke