JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Andhi Pramono mengaku mempercayai seseorang bernama Sia Leng Salem untuk dirinya berinvestasi.
Hal ini disampaikan mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar ini saat dicecar Ketua Majelis Hakim Djuyamto terkait keuntungan Andhi atas investasi yang dikelola oleh Sia Leng Salem.
"Saya tanya, untuk mengetahui perusahaan yang saudara tanam investasi itu, dalam keadaan untung atau rugi, saudara dari mana tahunya?" tanya Hakim Djuyamto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2024).
"Saya mengetahui untungnya ketika Pak Sia Leng Salem memberikan hasil usaha kepada saya Pak," ucap Andhi.
Mendengar jawaban itu, Hakim lantas mencecar Andhi soal seberapa penting seorang investor mengetahui pembukuan atas usaha yang telah diberikan modal.
"Terus orang yang menanam modal itu perlu enggak untuk mengetahui sebenernya untungnya berapa?" tanya hakim.
Kepada Hakim, Andhi mengaku, dirinya pernah menanyakan kepada Sia Leng Salem. Namun, eks Pejabat Bea dan Cukai itu diminta untuk mempercayai seluruhnya kepada Sia Leng Salem.
"Saya pernah menanyakan kepada Pak Salem, Pak, tapi Pak Salem menyampaikan, 'Andhi percaya sama saya, karena saya yang mengerjakan di sana dan Andhi kan hanya investasi'," ucapnya.
Jawaban pejabat Bea dan Cukai itu dinilai hakim tidak masuk akal. Pasalnya, Andhi tidak meminta pembukuan investasi dari perusahaan yang telah diberikan modal.
"Saya tanya bukan soal saudara percaya sama Sia Leng Salem, saudara sendiri selaku investor (perlu tahu pembukuan) supaya mengetahui ‘oh untungnya sekian, besarnya sekian’, dari mana saudara tahu?" tanya hakim.
"Saya hanya mempercayai Saudara Sia Leng Salem saja Pak," timpal Andhi.
"Kan sangat aneh dan lucu kalau saudara mengatakan seperti itu, apalagi saudara kan bukan orang biasa," ucap Hakim.
Hakim menilai, Andhi bukan orang awam dalam dunia bisnis. Apalagi, dirinya merupakan pejabat instansi negara yang harusnya memahami pembukuan sebuah perusahaan.
"Saya mempercayai saudara Sia Leng Salem saja, saya sudah percaya pada saudara Sia Leng Salem, apalagi waktu modal sudah kembali, saya berpikir ya sudah," jawab Andhi.
Dalam kasus ini, Andhi didakwa telah menerima gratifikasi dengan total Rp 58.974.116.189.
Berdasarkan surat dakwaan, gratifikasi yang diperoleh Andhi berasal dari sejumlah pihak terkait pengurusan kepabeanan impor saat bekerja sebagai pegawai Bea Cukai.
Jaksa menyebut, Andhi menerima gratifikasi sebesar Rp 50.286.275.189,79 miliar yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai penyelenggara negara.
Selain uang rupiah, Andhi Pramono juga menerima uang dengan pecahan dollar Amerika Serikat sekitar 264,500 atau setara dengan Rp 3.800.871.000,00.
Tak hanya itu, eks Pejabat Bea Cukai itu juga menerima uang dollar Singapura sekitar 409,000 atau setara dengan Rp 4.886.970.000,00.
Atas perbuatannya, Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.
https://nasional.kompas.com/read/2024/03/01/16003181/andhi-pramono-klaim-percaya-orang-lain-untuk-investasi-hakim-sangat-aneh-dan