"Tanggal 5 Maret akan ada RDP (rapat dengar pendapat) dan pekan berikutnya pun akan ada pembahasan," kata Mardani kepada Kompas.com, Kamis (29/2/2024).
Mardani belum mengungkapkan detail siapa saja pihak yang diundang Komisi II dalam rapat tersebut.
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa Komisi II bakal menaati apa yang menjadi putusan MK.
Untuk itu, dia meyakini Komisi II bakal mengikuti putusan MK tentang jadwal Pilkada 2024 serentak.
"Keputusan MK final dan mengikat, Komisi II akan segera rapat, dan sampai saat ini keputusan MK final mengikat, dan diikuti," ucap Ketua DPP PKS ini.
Diberitakan sebelumnya, MK melarang jadwal Pilkada serentak diubah. Hal itu tertuang dalam pertimbangan putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024.
Adapun Pileg 2024 digelar pada 14 Februari 2024 dan hasilnya akan diketahui per 20 Maret 2024.
Sementara itu, Pilkada 2024 sejauh ini dijadwalkan pemungutan suaranya pada 27 November 2024.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyebut, Mahkamah perlu menegaskan mengenai jadwal yang telah ditetapkan dalam pasal 201 ayat (8) UU Pilkada
Pasal tersebut menjelaskan, "Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah negara kesatuan republik indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024".
"Oleh karena itu, Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten," kata Daniel membacakan pertimbangan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis.
"Artinya, mengubah jadwal dimaksud akan dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan Pilkada serentak," ujar dia.
https://nasional.kompas.com/read/2024/03/01/07180381/mk-minta-jadwal-pilkada-serentak-tidak-diubah-komisi-ii-bakal-rapat-dengar