JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil menilai keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan gelar Jenderal Kehormatan (HOR) kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto merupakan langkah keliru, karena jejak karier kemiliterannya yang kontroversial terutama soal kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Menurut Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andi Muhammad Rezaldy yang tergabung dalam koalisi itu, mereka mengecam keputusan Jokowi memberikan pangkat Jenderal Kehormatan kepada Prabowo.
"Pemberian gelar jenderal kehormatan kepada Prabowo Subianto merupakan langkah keliru," kata Andi dalam keterangan pers yang dikutip pada Rabu (28/2/2024).
"Gelar ini tidak pantas diberikan mengingat yang bersangkutan memiliki rekam jejak buruk dalam karir militer, khususnya berkaitan dengan keterlibatannya dalam pelanggaran berat HAM masa lalu," sambung Andi.
Andi melanjutkan, Prabowo diberhentikan dari dinas kemiliteran menurut Keputusan Dewan Kehormatan Perwira Nomor: KEP/03/VIII/1998/DKP pada 1998 karena terbukti bersalah melakukan beberapa penyimpangan dan kesalahan, termasuk keterlibatannya dalam aktivitas penculikan terhadap sejumlah aktivis pro demokrasi antara 1997 sampai 1998.
Menurut Andi, pemberian pangkat kehormatan terhadap seseorang yang telah dipecat secara tidak hormat dari kedinasan militer sebenarnya telah mencederai nilai-nilai profesionalisme dan patriotisme dalam tubuh TNI.
"Hal ini tidak hanya tidak tepat tetapi juga melukai perasaan korban dan mengkhianati Reformasi 1998," ucap Andi.
Andi juga menganggap pemberian gelar itu lebih merupakan langkah politik transaksi elektoral dari Presiden Jokowi dan seolah menganulir keterlibatan Prabowo dalam pelanggaran berat HAM masa lalu.
Sebab Prabowo saat ini merupakan calon presiden (Capres) nomor urut 2, dengan calon wakil presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka yang merupakan anak sulung Presiden Jokowi.
Pemberian gelar kehormatan untuk Prabowo diumumkan Jokowi saat menyampaikan sambutan.
"Dalam kesempatan yang baik ini, dalam kesempatan yang berbahagia ini, saya ingin menyampaikan penganugerahan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI kehormatan kepada Bapak Prabowo Subianto," ujar Jokowi.
"Penganugerahan ini adalah bentuk penghargaan sekaligus peneguhan untuk berbakti sepenuhnya kepada rakyat, kepada bangsa dan kepada negara. Saya ucapkan selamat kepada Bapak Jenderal Prabowo Subianto," lanjut Jokowi.
Prabowo diduga terlibat dalam penculikan dan penghilangan paksa sejumlah aktivis pro demokrasi pada 1997 sampai 1998 atau menjelang Reformasi. Sampai
Jabatan terakhirnya adalah Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) dengan pangkat Letnan Jenderal (Purnawirawan).
Prabowo diduga terlibat kasus penculikan dan penghilangan paksa sejumlah aktivis pro demokrasi pada 1997/1998. Sampai saat ini tercatat ada 13 aktivis pro demokrasi yang masih dinyatakan hilang sekitar 1997-1998.
Adapun penculikan aktivis 1997/1998 dilakukan oleh tim khusus bernama Tim Mawar, yang dibentuk oleh Mayor Bambang Kristiono.
Tim Mawar merupakan tim kecil dari Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Grup IV, TNI Angkatan Darat. Saat aksi penculikan terjadi, Prabowo berstatus sebagai Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Danjen Kopassus).
Terkait peristiwa itu, Dewan Kehormatan Perwira (DKP) TNI memutuskan memberhentikan Prabowo dari dinas kemiliteran karena terbukti terlibat dalam penculikan dan penghilangan orang paksa terhadap sejumlah aktivis 1997/1998.
Pada 23 Mei 1998, Presiden B.J. Habibie mencopot Prabowo dari jabatannya sebagai Panglima Kostrad, lalu menempatkannya sebagai Komandan Sekolah Staf dan Komando ABRI.
https://nasional.kompas.com/read/2024/02/28/18362741/tersangkut-kasus-ham-prabowo-dianggap-tak-pantas-jadi-jenderal-kehormatan