Dalam sidang yang digelar di Kantor DKPP, Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan, para termohon dalam hal ini Komisioner KPU meminta datang terlambat karena sidang berbarengan dengan pembukaan kegiatan rekap penghitungan suara.
"Oleh karena itu beberapa teradu anggota dan ketua KPU hari ini tadi minta izin untuk datang terlambat menghadiri persidangan ini," ujar Heddy dalam sidang, Rabu (28/2/2024).
Heddy kemudian memutuskan sidang pemeriksaan perkara terkait dugaan kebocoran DPT Pemilu 2024 harus ditunda.
"Karena ini agenda sudah dijadwalkan persidangan dan agenda KPU juga sudah dijadwalkan sesuai dengan tahapan, oleh karena itu sidang saya skors selama 45 menit menunggu kehadiran para teradu, nanti sidang kita akan lanjutkan," tandasnya.
Dalam pokok aduan, Pengadu mendalilkan para Teradu telah tidak akuntabel, dan profesional karena adanya dugaan kebocoran data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2024.
Sekretaris DKPP David Yama mengungkapkan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari Pengadu, Teradu, ataupun Pihak Terkait dan Saksi-saksi yang dihadirkan.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut dengan menyampaikan surat pemanggilan sidang lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ungkap David.
https://nasional.kompas.com/read/2024/02/28/10214361/komisioner-kpu-izin-datang-terlambat-sidang-dugaan-kebocoran-dpt-diskors