Salin Artikel

Sentil Andhi Pramono Terima Rp 80 Juta Saat Terpapar Covid-19, Jaksa KPK: Sakit Saja Dapat Uang

Hal ini dilakukan ketika Andhi Pramono diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Bea dan Cukai dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (26/2/2024).

Awalnya, Jaksa KPK bertanya adanya penerimaan uang dari pengusaha sepeda bernama Erwin Suhenrdra ketika Andhi terpapar Covid-19 pada tahun 2021. "Di 2021 ini ada juga (transaksi) dari Erwin Suhendra. Kenal saudara?" tanya jaksa.

"Teman saya," jawab Andhi. "Apa pekerjaanyanya?" lanjut jaksa lagi. "Dia (Erwin) punya pabrik sepeda," kata Andhi.

Jaksa mengungkapkan, ada kirimian uang Rp 100 juta dari Erwin dengan keterangan lekas sembuh yang ditunjukkan kepada Andhi. Namun, eks Pejabat Bea dan Cukai itu membantah nominal yang diswbut oleh Jaksa KPK.

"Ada juga nih (uang) masuk Rp 100 juta, ini (disertai) keterangan semoga lekas sembuh," papar jaksa. "Itu tidak Rp 100 juta ibu," kata Andhi.

Dalam kesempatan itu, Andhi mengaku tidak mengetahui uang dari Erwin Suhenrdra pada tahun 2021. Ia mengaku saat itu menelpon Erwin untuk meminta bantuan.

"Waktu bantu saya, dia enggak ngasih tahu saya (kalau mengirim uang). Setelah berapa lama dia baru info (telah mengirim uang). Saya kok dikirimin sama dia," cerita Andhi kepada Jaksa.

Tidak berhenti sampai di situ, Jaksa juga mengungkap bahwa ada kiriman uang di akhir Februari 2021 yang diterima Andhi dari Erwin Suhenrdra dan seorang bernama Johanes. Kiriman uang itu disebut disertai dengan keterangan semoga lekas sembuh.

Andhi pun mengaku menerima dua kali transfer uang dari Erwin Suhendra dengan total Rp 80 juta saat tengah sakit Covid-19.

"Pak Erwin mengirim Rp 50 juta itu dua hari setelah Pak Johanes transfer kepada saudara. Semoga lekas sembuh tulisannya," ungkap jaksa.

"Iya betul, Pak Erwin Suhendra teman baik saya," aku Andhi.

"Dia ada dua kali ya. Dua kali transfer. Rp 50 (juta) sama 30 (juta)," cecar jaksa melanjutkan.

"Ini (kiriman uang) pertemanan," jawab Andhi.

"Saudara sakit saja dapat uang ya," sentil jaksa.

Jaksa menyebut, Andhi Pramono telah menerima gratifikasi sebesar Rp 50.286.275.189,79 miliar yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai penyelenggara negara.

Selain uang rupiah, Andhi Pramono juga menerima uang dengan pecahan dollar Amerika Serikat sekitar 264,500 atau setara dengan Rp 3.800.871.000,00. Tak hanya itu, eks Pejabat Bea Cukai itu juga menerima uang dollar Singapura sekitar 409,000 atau setara dengan Rp 4.886.970.000,00.

Atas perbuatannya, Andhi Pramono disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

https://nasional.kompas.com/read/2024/02/26/21163871/sentil-andhi-pramono-terima-rp-80-juta-saat-terpapar-covid-19-jaksa-kpk

Terkini Lainnya

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Nasional
Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Nasional
Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Nasional
Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Nasional
DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

Nasional
Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke