JAKARTA, KOMPAS.com - Ramai-ramai mantan gubernur dan wakil gubernur mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024. Mereka memperebutkan kursi Parlemen melalui partai dan daerah pemilihan (dapil) yang berbeda-beda.
Dari PDI Perjuangan, misalnya, ada Gubernur DKI Jakarta masa jabatan Juni-Oktober 2017, Djarot Saiful Hidayat. Anggota Komisi IV DPR RI ini mencalonkan diri di dapil Sumatera Utara III.
Sementara, dari Partai Golkar ada Gubernur Riau periode Februari 2019-November 2023, Syamsuar. Syamsuar maju di dapil Riau I meliputi Kabupaten Bengkalis, Kepulauan Meranti, Rokan Hilir, Rokan Hulu, Siak, Kota Dumai, dan Pekanbaru.
Lalu, dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ada Chusnunia Chalim, Wakil Gubernur Lampung masa jabatan Juni 2019-Oktober 2023. Dia bertarung di dapil Lampung II.
Dari Partai Nasdem ada beberapa nama, di antaranya, Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) periode September 2018-September 2023, Viktor Bungtilu Laiskodat. Viktor maju di dapil NTT II.
Selanjutnya, dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), ada Gubernur Jawa Barat periode Juni 2008-Juni 2018, Ahmad Heryawan. Wakil Ketua Majelis Syuro PKS ini maju di dapil Jawa Barat II yang meluputi Kabupaten Bandung dan Bandung Barat.
Lalu, dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ada Wakil Gubernur Jawa Barat periode September 2018-September 2023, Uu Ruzhanul Ulum. Dia mencalonkan diri di dapil Jawa Barat VIII, meliputi Kabupaten Cirebon, Indramayu, dan Kota Cirebon.
Kemudian, Gubernur Sumatera Utara periode Mei 2016-Juni 2018, Tengku Erry Nuradi, mencalonkan diri lewat Partai Perindo di dapil Sumatera Utara I, meliputi Kabupaten Deli Serdang, Serdang Bedagai, Kota Medan, dan Tebing Tinggi.
Berikut deretan mantan gubernur dan wakil gubernur yang maju pada Pileg 2024 beserta perolehan suara sementaranya:
PDI-P
Golkar
PKB
Partai Nasdem
PPP
Perindo
Perolehan suara tersebut merujuk pada hasil penghitungan sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang dipublikasikan melalui situs pemilu2024.kpu.go.id hingga Senin (26/2/2024).
Namun, data yang tersaji di dalam Sirekap hanyalah alat bantu untuk keterbukaan hasil penghitungan suara. KPU akan melakukan rekapitulasi suara secara berjenjang dari tingkat terendah sampai tertinggi, yakni tempat pemungutan suara (TPS), lalu kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.
Menurut Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari, penetapan hasil rekapitulasi suara dilakukan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara.
Oleh karena pemungutan suara digelar secara serentak pada 14 Februari 2024, penetapan rekapitulasi suara nasional dilakukan paling lambat pada 20 Maret 2024.
https://nasional.kompas.com/read/2024/02/26/11405531/perolehan-suara-deretan-mantan-gubernur-dan-wagub-di-pileg-2024-djarot