Salin Artikel

Wacana Hak Angket Kecurangan Pilpres, Ini Bedanya dengan Hak Interpelasi dan Menyatakan Pendapat

JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana penggunaan hak angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mencuat baru-baru ini. Ada pihak yang mengusulkan supaya DPR menggunakan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Hak angket sendiri merupakan salah satu dari tiga hak istimewa yang dimiliki oleh DPR. Lantas, apa yang dimaksud hak angket? Apa pula hak istimewa DPR lainnya?

Undang-Undang Dasar 1945 khususnya Pasal 20A ayat (2) menyebutkan bahwa dalam melaksanakan fungsinya, DPR memiliki tiga hak yang terdiri dari:

  • Hak angket
  • Hak interpelasi
  • Hak menyatakan pendapat

Perihal tiga hak istimewa DPR tersebut diatur lebih lanjut dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3). Berikut ini penjabarannya.

Hak angket

Menurut Pasal 79 ayat (3) UU MD3, hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Syarat penggunaan hak angket diatur Pasal 199 UU MD3 sebagai berikut:

  • Diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi;
  • Pengusulan hak angket disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit: (a) materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki; dan (b) alasan penyelidikan;
  • Hak angket DPR dapat digunakan apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari setengah (½) jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah (½) jumlah anggota DPR yang hadir.

Apabila usul penggunaan hak angket diterima, DPR membentuk panitia khusus yang dinamakan panitia angket, yang keanggotaannya terdiri atas semua unsur fraksi DPR. Namun, jika DPR menolak penggunaan hak angket, usul tersebut tidak dapat diajukan kembali.

Dalam melaksanakan hak angket, panitia khusus berhak meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan.

Hak interpelasi

Hak interpelasi diatur dalam Pasal 79 ayat (2) UU MD. Menurut ketentuan tersebut, hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Pasal 194 UU MD3 mengatur mengenai syarat penggunaan hak interpelasi, yakni:

  • kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional;
  • tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket
  • dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Syarat menggunakan hak menyatakan pendapat diatur dalam Pasal 210 UU MD3, yaitu:

  • Diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR;
  • Pengusulan hak menyatakan pendapat disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit: (a) materi dan alasan pengajuan usul pernyataan pendapat; (b) materi hasil pelaksanaan hak interpelasi atau hak angket; atau (c) materi dan bukti yang sah atas dugaan adanya tindakan tidak dipenuhinya syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana
  • Hak menyatakan pendapat dapat digunakan apabila mendapatkan persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota DPR yang hadir.

Apabila usul penggunaan hak menyatakan pendapat diterima, DPR membentuk panitia khusus yang dinamakan panitia angket, yang keanggotaannya terdiri atas semua unsur fraksi DPR. Namun, jika DPR menolak, usul tersebut tidak dapat diajukan kembali.

Usul hak angket kecurangan pemilu

Adapun wacana penggunaan hak angket DPR untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 baru-baru ini diungkap oleh kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Ganjar mendorong dua partai politik pengusungnya, PDI Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggunakan hak angket. Sebab, menurutnya, DPR tidak boleh diam terhadap dugaan kecurangan yang menurutnya sudah terang-terangan.

"Dalam hal ini, DPR dapat memanggil pejabat negara yang mengetahui praktik kecurangan tersebut, termasuk meminta pertanggung jawaban KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) selaku penyelenggara Pemilu," kata Ganjar dalam keterangannya, Senin (19/2/2024).

Gayung bersambut, calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menyatakan partai politik pengusungnya juga siap untuk menggulirkan hak angket. Tiga parpol pengusung Anies-Muhaimin adalah Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

“Kami ketemu dan membahas langkah-langkah dan kami solid karena itu saya sampaikan, ketika insiatif hak angket itu dilakukan maka tiga partai ini siap ikut," ujarnya saat ditemui di Kantor THN Anies-Muhaimin Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2024).

Namun, hingga saat ini, belum dilakukan mekanisme resmi mengenai penggunaan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu di DPR. 

https://nasional.kompas.com/read/2024/02/23/17150171/wacana-hak-angket-kecurangan-pilpres-ini-bedanya-dengan-hak-interpelasi-dan

Terkini Lainnya

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke