Salin Artikel

BMKG Jelaskan Angin Kencang di Rancaekek Masuk Kategori Puting Beliung, Bukan Tornado

JAKARTA, KOMPAS.com - Fenomena cuaca ekstrem berupa angin kencang yang melingkar terjadi di Rancaekek, Bandung, Rabu (21/2/2024) sore.

Angin tersebut merusak bangunan di sekitarnya.

Di media sosial, banyak pihak mempertanyakan apakah angin kencang tersebut sebagai tornado atau puting beliung.

Menurut penjelasan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menjelaskan, puting beliung secara visual merupakan fenomena angin kencang yang bentuknya berputar menyerupai belalai.

Biasanya, angin ini dapat menimbulkan kerusakan di sekitar lokasi kejadian.

Deputi Bidang Meteorologi BMKG, Guswanto menyebut, puting beliung terbentuk dari sistem Awan Cumulonimbus (CB) yang memiliki karakteristik menimbulkan terjadinya cuaca ekstrem.

Namun, tidak semua awan CB menghasilkan fenomena puting beliung. Hal ini, kata dia, tergantung kondisi labilitas atmosfer.

"Kejadian angin puting beliung dapat terjadi dalam periode waktu yang singkat dengan durasi kejadian umumnya kurang dari 10 menit. Kemungkinan terjadinya dapat diidentifikasi secara general, sebab puting beliung umumnya dapat lebih sering terjadi pada periode peralihan musim," kata Guswanto dalam siaran pers, Kamis (22/2/2024).

Guswanto mengatakan, secara esensial, fenomena puting beliung dan tornado memang memiliki beberapa kemiripan visual, yaitu pusaran angin yang kuat, berbahaya, dan berpotensi merusak.

Namun, istilah tornado biasa digunakan di Amerika Serikat (AS).

Istilah ini juga digunakan ketika intensitas meningkat lebih dahsyat dengan kecepatan angin hingga ratusan kilometer per jam. Pun dengan dimensi yang sangat besar hingga puluhan kilometer yang dapat menimbulkan kerusakan yang luar biasa.

"Sementara itu, di Indonesia fenomena yang mirip diberikan istilah puting beliung dengan karakteristik kecepatan angin dan dampak yang relatif tidak sekuat tornado besar yang terjadi di wilayah Amerika," bebernya.

Oleh karena itu, ia meminta pihak terkait menggunakan istilah puting beliung dalam fenomena angin kencang di Rancaekek. Selain perbedaan intensitas, BMKG tidak ingin penggunaan istilah lain justru membuat kehebohan di masyarakat.

"Kami mengimbau siapa pun yang berkepentingan, untuk tidak menggunakan istilah yang dapat menimbulkan kehebohan di masyarakat. Cukuplah dengan menggunakan istilah yang sudah familiar di masyarakat Indonesia, sehingga masyarakat dapat memahaminya dengan lebih mudah," imbaunya.

Adapun berdasarkan catatan BMKG, fenomena puting beliung terjadi beberapa kali di wilayah Bandung.

Pada 5 Juni 2023 misalnya, puting beliung terjadi di Desa Bojongmalaka, Desa Rancamanyar, dan Kelurahan Andir Kecamatan Baleendah, Bandung.

Fenomena tersebut menimbulkan kerusakan pada bangunan rumah warga. Sebanyak 110 rumah rusak di Bojongmalaka, 20 rumah rusak di Kelurahan Andir, dan 11 rumah rusak di Rancamayar.

Kemudian, puting beliung juga terjadi di tahun 2023 di wilayah Bandung.

"Pada bulan Oktober di Banjaran, bulan Desember di Ciparay, serta menimbulkan beberapa kerusakan seperti bangunan rusak dan pohon tumbang. Bahkan di tahun 2024 tepatnya tanggal 18 Februari 2024, puting beliung juga terjadi di Parongpong, Bandung Barat," jelas Guswanto.

https://nasional.kompas.com/read/2024/02/22/17275061/bmkg-jelaskan-angin-kencang-di-rancaekek-masuk-kategori-puting-beliung-bukan

Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke