JAKARTA, KOMPAS.com - Persentase perolehan suara sementara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mencapai 17,01 persen, berdasarkan data Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (21/2/2024) pukul 06.00 WIB.
Sampai saat ini data yang masuk melalui Sirekap KPU terkait pemilihan legislatif (Pileg) 2024 mencapai 490,784 dari 823,236 tempat pemungutan suara (TPS), atau 59.62 persen.
Berikut perolehan sementara 18 parpol peserta Pemilu 2024 sesuai nomor urut:
Penghitungan suara secara resmi tetap dilakukan melalui mekanisme rekapitulasi berjenjang dari tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, hingga pusat, dengan penandatanganan berita acara pada setiap tingkatan.
Dengan kata lain, hasil penghitungan yang diakui adalah yang dilakukan secara resmi (real count) tetap akan dilakukan lewat rekapitulasi berjenjang mulai tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, KPU mempunyai waktu sampai 19 Maret untuk menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara hingga tingkat nasional atau paling lambat diumumkan pada 20 Maret 2024.
Penetapan hasil Pemilu dilakukan paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
https://nasional.kompas.com/read/2024/02/21/07165541/sirekap-pileg-2024-kpu-data-59-persen-pdi-p-teratas-dengan-1701-persen