"Insya Allah sebentar lagi kita akan menyambut disahkannya regulasi ini oleh Bapak Presiden Republik Indonesia," ujar Budi Arie, sebagaimana dilansir siaran pers Kemenkominfo, Selasa (20/2/2024).
Budi Arie menuturkan, regulasi dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) itu ditujukan untuk menciptakan kesempatan yang sama bagi pelaku industri pers nasional dengan perusahaan platform digital.
Budi Arie menyebutkan, langkah ini merupakan upaya memastikan pelaku industri media tidak tergerus oleh disrupsi digital.
Kemudian, berkaitan dengan masa transisi selama enam bulan setelah pengesahan regulasi publisher rights, Budi Arie meminta agar komite dan proses bisnis yang akan dijalankan dapat terbentuk dalam waktu tersebut.
"Saya merasa enam bulan bukan waktu yang lama, sehingga harus betul-betul bekerja cepat dan tepat," ucap Budi Arie.
Sementara itu, dilansir dari Kompas.id, Presiden Jokowi direncanakan akan mengumumkan Perpres tentang publisher rights pada puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) di Jakarta pada Senin.
Adapun Presiden Jokowi dijadwalkan akan hadir dalam agenda yang digelar di Ancol, Jakarta Utara itu.
Berdasarkan catatan Kompas, perpres publisher rights sudah diwacanakan sejak tiga tahun lalu. Saat menghadiri puncak Hari Pers Nasional 2023 di Sumatera Utara tahun lalu, Presiden Jokowi meminta agar aturan tersebut diselesaikan dalam waktu satu bulan.
Perpres publisher rights bukan mewajibkan platform memberikan uang kepada media. Melainkan untuk bekerja sama atau bernegosiasi dalam bisnis.
https://nasional.kompas.com/read/2024/02/20/12401651/jokowi-disebut-segera-sahkan-perpres-publisher-rights