Salin Artikel

Formappi Anggap Aneh PDI-P Ancam Caleg Tak Dilantik karena Suara Ganjar-Mahfud Melorot

JAKARTA, KOMPAS.com- Langkah PDI Perjuangan yang mengancam calon anggota legislatif (caleg) dapat tidak dilantik sebagai anggota dewan jika perolehan suaranya tidak linier dengan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dianggap aneh.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai sikap PDI-P itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Sebab, UU Pemilu mengatur bahwa penetapan calon terpilih adalah kewenangan KPU, bukan partai politik.

"Aneh aja itu aturan kalau dibaca dalam konteks prosedur penentuan dan penetapan calon terpilih berdasarkan UU Pemilu. Bagaimana bisa partai yang menentukan apakah seorang caleg terpilih bisa dilantik atau tidak?" kata Lucius Karus kepada Kompas.com, Senin (19/2/2024).

Berdasarkan Pasal 246 UU Pemilu, penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota hanya bisa dilakukan dalam empat kondisi, yakni bila yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri.

Kemudian, tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota dewan, serta terbukti melakukan tindak pidana pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Oleh sebab itu, Lucius menekankan bahwa partai politik tidak memiliki wewenang untuk menentukan siapa caleg yang dilantik sebagai anggota dewan.

"Kalau pakai kebijakan internal PDI-P soal perolehan suara harus linear dengan pencapaian suara capres yang diusung PDI-P, ya bisa-bisa tak ada caleg PDI-P yang bisa dilantik pada 1 Oktober 2024," kata Lucius.

"Entah siapa yang akhirnya mengisi kursi parlemen PDI-P itu akhirnya jika memakai syarat suara caleg harus linear dengan suara calon presiden dan wakil presiden dari PDI-P," imbuh dia.

Lucius berpandangan, instruksi dari PDI-P agar perolehan suara caleg dan pasangan capres-cawapres mesti liner adalah strategi partai agar para caleg ikut mengampanyekan kandidat yang diusung, bukan diri mereka sendiri.

"Cuma ya itu, caleg kan bisanya hanya berkampanye saja. Yang akhirnya menentukan siapa yang akan dipilih oleh pemilih tetap saja adalah pemilih sendiri," ujar Lucius.

Sebelumnya, beredar surat insturksi dari DPP PDI-P kepada caleg DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota se-Indonesia untuk memenangkan PDI-P dan pasangan Ganjar-Mahfud dari tingkat TPS hingga provinsi.

Dalam surat itu, DPP menginstruksikan agar suara yang diperoleh Ganjar-Mahfud harus linier dengan para caleg, bahkan lebih besar.

Bagi caleg yang perolehan suaranya tidak linier, DPP PDI-P akan mempertimbangkan caleg tersebut tidak akan dilantik sebagai anggota dewan terpilih.

Politikus PDI-P Aria Bima tidak membantah akan keberadaan surat tersebut. Ia pun mengakui bahwa dirinya terancam tak dilantik karena perolehan suara Ganjar-Mahfud tidak lebih besar dibandingkan PDI-P di daerah pemilihannya.

Menurut Aria Bima, Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri menginstruksikan agar suara Pilpres sebanding atau lebih tinggi dibandingkan suara Pileg.

"Ya masalah kan? Kenapa sekarang suara Pileg lebih tinggi daripada suara Pilpres. Kenapa? Nah itu pertanyaan yang harus dijawab oleh semua kader, termasuk saya yang ada di (dapil) Solo, karena itu instruksi partai yang bisa membuat saya tidak dilantik," kata Aria ditemui di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jalan Cemara, Jakarta Pusat, Jumat (16/2/2024).

https://nasional.kompas.com/read/2024/02/19/13334851/formappi-anggap-aneh-pdi-p-ancam-caleg-tak-dilantik-karena-suara-ganjar

Terkini Lainnya

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke