Salin Artikel

Kasus Pungli di Rutan KPK, Dewas Akan Bacakan Putusan Etik 90 Pegawai KPK

Puluhan pegawai itu diduga terlibat dalam praktek pungutan liar di rumah tahanan (Rutan) KPK.

"Ya tidak berubah (putusan dibacakan) Kamis tanggal 15 Februari," ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dihubungi, Kamis pagi.

Syamsuddin mengatakan, pihaknya bakal menghadirkan 90 pegawai itu secara langsung dalam persidangan etik hari ini.

Namun, putusan itu akan dibacakan dalam enam kali sidang, mengingat perkara 90 pegawai tersebut dibagi menjadi enam kluster.

"Semua (90 orang) dihadirkan sesuai kluster sidang masing-masing," kata Syamsuddin.

"Jadi akan ada enam kali sidang pembacaan putusan dari pagi sampai sore," ujarnya melanjutkan.

Transaksi panas itu diduga terkait penyelundupan uang dan alat komunikasi untuk tahanan kasus korupsi dan terindikasi suap, gratifikasi, serta pemerasan.

Setelah melakukan rangkaian pemeriksaan etik, Dewas KPK menyebut jumlah uang pungli di Rutan KPK mencapai lebih dari Rp 6 miliar lebih dalam rentang waktu 2018-2023.

https://nasional.kompas.com/read/2024/02/15/10331931/kasus-pungli-di-rutan-kpk-dewas-akan-bacakan-putusan-etik-90-pegawai-kpk

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke