Hal tersebut dikonfirmasi oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Pusat, Efniadiansyah.
Menurut Efniadiansyah, lokasi TPS 10 Gambir berada di Kantor Lembaga Administrasi Negara (LAN).
"(Presiden akan menggunakan hak pilihnya) di TPS 10. Lokasi di Kantor Lembaga Administrasi Negara (LAN) di Gambir," ujar Efniadiansyah saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (7/2/2024).
Ketika ditanya lebih lanjut soal waktu jadwal Presiden Jokowi menggunakan hak suaranya, Efniadiansyah belum dapat memastikan.
Namun, berdasarkan pengalaman sebelumnya, Jokowi akan menggunakan hak pilihnya pada pagi hari.
"Beliau biasanya nyoblos jam 08.00 WIB," kata Efniadiansyah.
Untuk diketahui, pada Pemilu 2019 lalu, Presiden Jokowi yang saat itu merupakan inkumben juga memberikan hak pilihnya di Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat.
Saat itu, Kepala Negara terdaftar di TPS 08 Gambir yang saat itu juga berada di Kantor LAN.
Diketahui, KPU RI telah melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih kepada Presiden Jokowi dan Ibu Negara Iriana Jokowi di Istana Merdeka Jakarta pada Maret 2023.
Berdasarkan catatan, saat itu proses coklit dilakukan petugas Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat bernama Feby Azza Nurhakim.
Menurut Feby, nama Presiden Jokowo terdaftar di TPS 010 Kelurahan Gambir.
Adapun jika jika dihitung sejak Rabu ini, pemungutan suara pemilu hanya tinggal tujuh hari lagi. Pemilu 2024 digelar serentak secara nasional di 38 provinsi di Indonesia.
Seluruh masyarakat Indonesia akan menggunakan hak suara mereka untuk memilih calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres), anggota DPR RI, anggota DPD RI dan anggota DPRD kabupaten/kota.
https://nasional.kompas.com/read/2024/02/07/17060321/jokowi-akan-nyoblos-di-tps-10-gambir-ini-lokasinya