Tugas Setiap Anggota KPPS Saat Pelaksanaan Pemilu
KOMPAS.com - Setiap anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memiliki tugasnya masing-masing saat pelaksanaan pemilu.
KPPS merupakan kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
KPPS dibentuk oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara saat pelaksanaan pemilu.
Dalam setiap TPS terdapat tujuh anggota KPPS. Merujuk pada buku panduan KPPS yang dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU), berikut ini daftar tugas masing-masing anggota KPPS.
Penghitungan Suara
- Setelah semua Anggota KPPS, saksi pasangan calon, dan pemilih dari TPS lain memberikan suaranya, Ketua KPPS mengumumkan kepada yang hadir di TPS bahwa acara pelaksanaanpemungutan suara telah selesai dan dilanjutkan acara penghitungan suara di TPS.
- menandai dan mengamankan surat suara yang tidak terpakai (sisa) dan yang rusak
- menghitung jumlah surat suara dan memberitahukan kepada yang hadir.
- membuka tiap lembar surat suara, meneliti hasil pencoblosan dan mengumumkan kepada yang hadir tentang sah dan tidak sahnya suara pada surat suara
- mencatat hasil pemeriksaan yang diumumkan dengan menggunakan formulir Model C2-KWK ukuran besar.
- memutuskan apabila terjadi perbedaan jumlah surat suara yang diumumkan (ada selisih), apabila terjadi perbedaan dalam memaknai surat suara yang sah dan tidak sah antara KPPS dan saksi atau perbedaan-perbedaan lainnya, dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku
- memproses jika ada keberatan saksi.
- menulis dan mengkoreksi formulir berita acara pemungutan suara dan penghitungan suara beserta lampirannya (semua formulir model C-KWK s/d C9-KWK).
- Ketua dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota KPPS menandatangani Berita Acara pemungutan dan penghitungan suara di TPS (formulir Model C-KWK) beserta lampirannya dan dapat ditandatangani oleh saksi yang hadir.
- memasukkan semua dokumen dan alat kelengkapan pemungutan suara dan penghitungan suara ke dalam sampul dan ke kotak suara.
- Ketua KPPS menutup pelaksanaan penghitungan suara setelah keseluruhan proses telah dilaksanakan.
Pengiriman Kotak Suara ke PPS
- Anggota KPPS harus mengirimkan kotak suara beserta isinya dan semua alat perlengkapan pemungutan suara dan penghitungan suara kepada PPK melalui PPS dengan dilampiri Surat Pengantar (formulir Model C9-KWK) yang diletakkan diluar kotak suara pada hari yang sama.
- Saksi, PPL dan masyarakat dapat mendampingi Anggota KPPS pada saat pengiriman kotak suara dan semua alat kelengkapan ke PPS.
- KPPS wajib menyerahkan salinan Berita Acara (formulir Model C KWK), Catatan Hasil Penghitungan Suara (formulir Model C-1 KWK) dan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara (Lampiran Model C-1 KWK) kepada saksi yang hadir dan PPL dan PPK melalui PPS masing-masing sebanyak 1 (satu) rangkap.
- KPPS wajib mengumumkan salinan Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara (Model C - KWK), Sertifikat Hasil Penghitungan Suara (Model C1 - KWK), dan Rincian Perolehan Suara Sah (Lampiran Model C1 - KWK) di tempat umum dengan cara menempelkannya pada TPS dan/atau lingkungan TPS yang mudah diakses oleh masyarakat