Surat edaran tersebut ditandatangani Ida pada 26 Januari 2024 dengan tembusan Presiden, Wakil Presiden dan Menteri Kabinet Indonesia Maju.
Selanjutnya Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia, dan pimpinan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh.
Adapun pelaksanaan hari libur tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Setidaknya terdapat tiga poin yang dituangkan dalam surat edaran ini.
Pertama, hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional untuk pelaksanaan pemungutan suara pada pemilihan umum bagi anggota DPD anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPRD, pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
"Ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan," demikian poin pertama dalam surat edaran tersebut, dikutip Kompas.com, Kamis (1/2/2024).
Poin kedua, pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya.
https://nasional.kompas.com/read/2024/02/01/15425361/menaker-teken-surat-edaran-buruh-libur-kerja-di-hari-pencoblosan-berikut