Salin Artikel

Sebut Konflik Tanah Adat Masalah Besar, Mahfud: Aparatnya Tak Mau Laksanakan Aturan

Mahfud mengatakan, berdasarkan rekapitulasi data yang dihimpun Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) dalam setahun ada 10.000 pengaduan dan 2.587 di antaranya merupakan konflik tanah adat.

Menurut Mahfud, salah satu persoalan dari timbulnya konflik agraria adalah aparat penegak hukum (APH) yang tidak menjalankan aturan dengan berbagai siasat.

"Ada orang yang mengatakan, aturannya kan sudah ada, tinggal laksanakan. Engak semudah itu. Justru ini aparatnya yang tidak mau melaksanakan aturan, akalnya banyak sekali," kata Mahfud dalam debat cawapres di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (21/1/2024).

Mahfud lantas mencontohkan bagaimana putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak kunjung dilaksanakan meskipun sudah lewat satu setengah tahun sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Ketika mengirim pihaknya mengirimkan utusan ke lokasi untuk memeriksa kondisi lapangan, mereka mendapati petugas di sana telah diganti.

"Yang baru ditanya kami tidak tahu. Padahal sungguh-sungguh terjadi eksplorasi eksploitasi terhadap tambang-tambang nikel kita, misalnya," tutur Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu kemudian menyebut, strategi untuk menangani persoalan kasus tanah adat ini adalah menertibkan birokrasi dan aparat penegak hukum.

"Karena kalau jawabannya laksanakan aturan itu normatif," tuturnya.

https://nasional.kompas.com/read/2024/01/21/20511211/sebut-konflik-tanah-adat-masalah-besar-mahfud-aparatnya-tak-mau-laksanakan

Terkini Lainnya

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke