Langkah pertama Anies untuk membenahi lembaga antirasuah yaitu dengan merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Anies, langkah merevisi UU tersebut bertujuan untuk mengembalikan kepercayaan publik sekaligus mengembalikan KPK seperti dulu sebagai lembaga yang memiliki kemampuan memberantas korupsi.
"Kita mengembalikan agar KPK berwibawa lagi secara legal seperti dulu, dan ini artinya merevisi Undang-Undang KPK. Kami ingin agar revisi ini bisa mengembalikan KPK pada posisi yang kuat," ujar Anies dalam pemaparannya di acara 'Paku Integritas Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden' di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/1/2024) malam.
Selain memperbaiki UU, Anies juga berkomitmen agar menciptakan standar etika yang tinggi di tubuh KPK.
Anies menginginkan supaya semua unsur KPK kembali seperti dulu, ketika di mana para pegawainya tidak mau ikut makan atau tak ingin mengikuti kegiatan yang tidak didanai oleh KPK.
"Standar yang tinggi itu harus dikembalikan di KPK, sehingga bukan saja undang-undangnya memberikan kekuatan, dan kemandirian tetapi juga di dalamnya baik pimpinan maupun staf bekerja dengan kode etik yang amat tinggi," ujar Anies.
Anies juga ingin memperbaiki rekrutmen baik di tingkat pimpinan maupun di tingkat pegawai.
"Seperti yang tadi disampaikan yang diusulkan presiden tingkat pimpinan maupun rekrutmen staf yang bukan hanya mencari pekerjaan tetapi menjadi tempat untuk memberantas korupsi," imbuh dia.
https://nasional.kompas.com/read/2024/01/17/21080631/anies-janji-bakal-revisi-uu-kpk-untuk-kembalikan-kepercayaan-publik