Salin Artikel

Menpan-RB Jalankan Evaluasi Seleksi CASN 2023 untuk Sempurnakan Rekrutmen 2,3 Juta ASN pada 2024

KOMPAS.com -  Rangkaian seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) pada 2023 hampir rampung. Sejumlah proses yang dalam penyelesaian diantaranya penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NIP PPK) yang ditargetkan tuntas oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 13 Februari 2024.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan, pihaknya melakukan evaluasi dan perbaikan yang mengacu pada seleksi CASN 2023.

Evaluasi seleksi CASN 2023, sebutnya, diharapkan bisa makin menyempurnakan proses rekrutmen CASN 2024 yang akan dibuka untuk 2,3 juta CASN.

“Intinya, Kemenpan-RB dan BKN selalu melakukan evaluasi. Masukan dari publik, akademisi, maupun instansi pemerintah pusat sampai daerah menjadi bahan evaluasi agar seleksi CASN semakin baik lagi,” ujar Anas melalui keterangan persnya, Rabu (17/1/2024).

Hal tersebut diungkapkannya saat mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) di Jakarta, Rabu.

Ada sejumlah hasil evaluasi yang disorot Anas, di antaranya belum optimalnya usulan formasi yang diajukan oleh instansi pemerintah daerah.

Bahkan, lanjut dia, banyak tenaga non-ASN yang mengajukan komplain kepada Kemenpan-RB terkait sedikitnya formasi yang dibuka pada seleksi CASN 2023.

“Dari usulan yang disampaikan pemerintah daerah, formasi CPNS yang tidak terisi sebanyak 27,55 persen. Sedangkan untuk formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK), sekitar 23 persen yang tidak terisi,” ungkap Anas.

Secara nasional, Kemenpan-RB telah menetapkan kebutuhan ASN pada 2023 sebesar 1.030.751 orang. Namun, tidak semua kebutuhan diusulkan oleh instansi pemerintah pusat dan daerah.

Total formasi yang dibuka pada seleksi 2023 hanya sebesar 567.166 atau sesuai usulan dari instansi pusat dan daerah.

Dari keseluruhan formasi, sebanyak 20.890 formasi diisi CPNS. Adapun 230.707 formasi terisi dari PPPK guru, 126.212 formasi terisi dari PPPK tenaga kesehatan, serta 55.793 formasi terisi dari PPPK tenaga teknis lainnya.

“Sehingga secara umum, 133.564 formasi yang dibuka pada 2023 belum terisi atau sekitar 23 persen dari total formasi yang dibuka,” ungkap Anas.

Kurangnya formasi dan pemenuhan tersebut diharapkan bisa diperbaiki saat seleksi pada 2024. Anas pun mengimbau agar instansi pemerintah bisa mengusulkan formasi lebih awal serta menyesuaikan kebutuhan jabatan.

Evaluasi selanjutnya adalah belum terpenuhinya kesesuaian kualifikasi pendidikan dengan jabatan, khususnya untuk tenaga non-ASN.

Sementara untuk formasi khusus PPPK, persyaratan wajib berpengalaman minimal dua tahun di bidang yang relevan dengan jabatan yang dilamar, ternyata banyak yang belum bisa dipenuhi oleh peserta formasi khusus non-ASN.

“Beberapa catatan evaluasi rekrutmen CASN 2023 kami perbaiki untuk meningkatkan sistem rekrutmen ASN ke depan,” ujar Menteri Anas.

Sementara dari sisi teknis pelaksanaan CASN 2023, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto menjelaskan, ada panitia seleksi instansi yang tidak akurat dalam melakukan verifikasi data peserta.

“Proses pengisian daftar riwayat hidup juga terhambat karena terbatasnya kapasitas fasilitas kesehatan untuk pemeriksaan kesehatan peserta,” jelas Haryomo.

Sebagai informasi, progres pengisian DRH pada PPPK guru, baru terisi 158.209 dari total 230.707 peserta yang lolos seleksi.

Sedangkan untuk PPPK teknis, dari total 55.793 peserta lolos, baru 39.124 peserta yang mengisi DRH.

Sementara itu, dari 126.212 peserta yang lolos PPPK tenaga kesehatan, yang sudah mengisi DRH baru sebanyak 76.121 peserta.

Adapun rangkaian proses akan diselesaikan sampai dengan 13 Februari 2024 untuk akhir penetapan NIP PPK.

https://nasional.kompas.com/read/2024/01/17/16560071/menpan-rb-jalankan-evaluasi-seleksi-casn-2023-untuk-sempurnakan-rekrutmen-2

Terkini Lainnya

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke