Hakim sekaligus Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, gugatan praperadilan itu telah didaftarkan ke kepaniteraan pidana pada Rabu (3/1/2024).
“Kemudian permohonan praperadilan tersebut telah ditetapkan hakim tunggal Pak Estiono oleh ketua PN Jaksel,” kata Djuyamto.
Djuyamto kemudian menyebutkan bahwa sidang praperadilan akan digelar pada 11 Januari 2024.
“Telah ditetapkan hari sidang pertama yaitu pada 11 Januari 2024,” ujar Djuyamto.
Sebelumnya, Eddy Hiariej mencabut gugatan praperadilan yang diajukannya di PN Jaksel.
Eddy bersama asisten pribadinya, Yogi Arie Rukmana dan pengacaranya, Yosi Andika Mulyadi melayangkan gugatan praperadilan lantaran keberatan dengan penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami selaku kuasa pemohon praperadilan dari Prof Eddy, Yogi, dan Yosi, hari ini menyampaikan surat pencabutan permohonan perkara praperadilan," kata salah satu tim kuasa hukumnya, Iwan Priyatno kepada wartawan pada 20 Desember 2023.
Menurut Iwan, surat permohonan pencabutan praperadilan sudah diserahkan kepada hakim dan juga termohon atau KPK.
"Kami hanya diamanahi itu saja. Kami enggak bisa bicara lebih lanjut ya. Itu saja," kata Iwan.
Gugatan praperadilan Eddy Hiariej dkk sebelumnya sudah terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Perkara ini juga sudah berjalan dan ditangani oleh Hakim Tunggal Estiono.
https://nasional.kompas.com/read/2024/01/04/11305691/eks-wamenkumham-eddy-hiariej-kembali-ajukan-praperadilan-ke-pn-jaksel-sidang