Salin Artikel

Kompolnas Minta Polisi Tak Fasilitasi Anggota Keluarga yang Jadi Caleg

Selain itu, Polri diminta memindahkan sementara jajarannya, khususnya jika polisi itu menjabat kepala atau wakil kepala satuan daerah yang keluarganya maju caleg di daerah yang sama.

"Kami juga mendorong bagi anggota yang menjabat sebagai kepala atau wakil kepala di daerahnya masing-masing untuk sementara dipindah atau tidak memfasilitasi kegiatan istri/suami yang nyaleg," ucap Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dihubungi, Selasa (19/12/2023).

Poengky menyampaikan, keluarga anggota Polri dan purnawirawan Polri memang memiliki hak berpolitik.

Mereka juga berhak memilih atau dicalonkan untuk menjadi calon anggota legislatif, calon anggota DPD, dan calon kepala daerah.

Akan tetapi, ia menekankan, bagi anggota Polri yang keluarganya maju caleg, sebagai polisi aktif harus tetap netral dan tidak boleh ikut berpolitik.

"Termasuk tidak boleh mengampanyekan keluarganya dan memberikan dukungan fasilitas," ujar dia.

Meski sudah ada aturan, yakni Pasal 28 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Polri hingga aturan terkait etik Polri, serta surat telegram rahasia atau TR yang mengatur tentang netralitas, namun ia meminta pimpinan Polri memberikan pengawasan melekat.

Selain itu, pimpinan Polri diminta menerbitkan aturan khusus lewat TR untuk memberikan pemahaman yang jelas khususnya bagi polisi yang anggota keluarganya maju caleg.

"Kami mendorong Polri untuk segera mengeluarkan TR yang memberikan petunjuk arahan kepada anggota Polri yang keluarganya menjadi caleg, calon DPD, atau calon kepala daerah agar anggota Polri mengerti, memahami, dan melaksanakannya, agar netralitas anggota Polri benar-benar terjaga," ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, Karo Wabprof Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigjen Agus Wijayanto mengungkapkan, ada 1.300 anggota keluarga polisi yang maju sebagai caleg pada Pemilu 2024.

Agus menyebutkan, Polri memang mendata anggota keluarga polisi yang maju pada Pemilu 2024.

"Ada caleg dari mulai dari DPRD kabupaten, provinsi sampai DPR RI, itu kita datakan. Sampai hari ini kurang lebih jumlahnya 1.300 lebih tentang data itu," ujar Agus dalam keterangannya, Senin (18/12/2023).

Lalu, mereka tidak diperbolehkan untuk menyalahgunakan fasilitas Polri yang ada.

Jika ditemukan ada anggota polisi yang diduga tidak netral, kata Agus, Polri bakal melakukan klarifikasi terlebih dahulu ke sejumlah pihak.

Jika kemudian ditemukan pelanggaran, Propam Polri akan melakukan tindak lanjut, dimulai dengan gelar perkara untuk menentukan kategori pelanggaran yang dilakukan.

Menurut Agus, jika seorang polisi kedapatan melakukan pelanggaran berat, akan diberikan sanksi hingga pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).

"Bapak Kadiv Propam sudah memberikan tenggang waktu dan kita sudah diskusikan untuk pelanggaran kode etik 14 hari sudah selesai, untuk pelanggaran ASN tujuh hari setelah LP sudah selesai. Ini yang kita lakukan bahwa kita betul-betul serius penanganan netralitas ini," imbuhnya.

https://nasional.kompas.com/read/2023/12/19/20333571/kompolnas-minta-polisi-tak-fasilitasi-anggota-keluarga-yang-jadi-caleg

Terkini Lainnya

PPP Diminta Segera Tentukan Sikap terhadap Pemerintahan Prabowo Lewat Mukernas

PPP Diminta Segera Tentukan Sikap terhadap Pemerintahan Prabowo Lewat Mukernas

Nasional
PKS: Masalah Judi Online Sudah Kami Teriakkan Sejak 3 Tahun Lalu

PKS: Masalah Judi Online Sudah Kami Teriakkan Sejak 3 Tahun Lalu

Nasional
Dompet Dhuafa Banten Adakan Program Budi Daya Udang Vaname, Petambak Merasa Terbantu

Dompet Dhuafa Banten Adakan Program Budi Daya Udang Vaname, Petambak Merasa Terbantu

Nasional
“Care Visit to Banten”, Bentuk Transparansi Dompet Dhuafa dan Interaksi Langsung dengan Donatur

“Care Visit to Banten”, Bentuk Transparansi Dompet Dhuafa dan Interaksi Langsung dengan Donatur

Nasional
Perang Terhadap Judi 'Online', Polisi Siber Perlu Diefektifkan dan Jangan Hanya Musiman

Perang Terhadap Judi "Online", Polisi Siber Perlu Diefektifkan dan Jangan Hanya Musiman

Nasional
Majelis PPP Desak Muktamar Dipercepat Imbas Gagal ke DPR

Majelis PPP Desak Muktamar Dipercepat Imbas Gagal ke DPR

Nasional
Pertama dalam Sejarah, Pesawat Tempur F-22 Raptor Akan Mendarat di Indonesia

Pertama dalam Sejarah, Pesawat Tempur F-22 Raptor Akan Mendarat di Indonesia

Nasional
Di Momen Idul Adha 1445 H, Pertamina Salurkan 4.493 Hewan Kurban di Seluruh Indonesia

Di Momen Idul Adha 1445 H, Pertamina Salurkan 4.493 Hewan Kurban di Seluruh Indonesia

Nasional
KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

Nasional
Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Nasional
Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Nasional
Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi 'Online', tapi...

Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi "Online", tapi...

Nasional
Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Nasional
Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke