Salin Artikel

Kompolnas Minta Polisi Tak Fasilitasi Anggota Keluarga yang Jadi Caleg

Selain itu, Polri diminta memindahkan sementara jajarannya, khususnya jika polisi itu menjabat kepala atau wakil kepala satuan daerah yang keluarganya maju caleg di daerah yang sama.

"Kami juga mendorong bagi anggota yang menjabat sebagai kepala atau wakil kepala di daerahnya masing-masing untuk sementara dipindah atau tidak memfasilitasi kegiatan istri/suami yang nyaleg," ucap Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dihubungi, Selasa (19/12/2023).

Poengky menyampaikan, keluarga anggota Polri dan purnawirawan Polri memang memiliki hak berpolitik.

Mereka juga berhak memilih atau dicalonkan untuk menjadi calon anggota legislatif, calon anggota DPD, dan calon kepala daerah.

Akan tetapi, ia menekankan, bagi anggota Polri yang keluarganya maju caleg, sebagai polisi aktif harus tetap netral dan tidak boleh ikut berpolitik.

"Termasuk tidak boleh mengampanyekan keluarganya dan memberikan dukungan fasilitas," ujar dia.

Meski sudah ada aturan, yakni Pasal 28 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Polri hingga aturan terkait etik Polri, serta surat telegram rahasia atau TR yang mengatur tentang netralitas, namun ia meminta pimpinan Polri memberikan pengawasan melekat.

Selain itu, pimpinan Polri diminta menerbitkan aturan khusus lewat TR untuk memberikan pemahaman yang jelas khususnya bagi polisi yang anggota keluarganya maju caleg.

"Kami mendorong Polri untuk segera mengeluarkan TR yang memberikan petunjuk arahan kepada anggota Polri yang keluarganya menjadi caleg, calon DPD, atau calon kepala daerah agar anggota Polri mengerti, memahami, dan melaksanakannya, agar netralitas anggota Polri benar-benar terjaga," ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, Karo Wabprof Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigjen Agus Wijayanto mengungkapkan, ada 1.300 anggota keluarga polisi yang maju sebagai caleg pada Pemilu 2024.

Agus menyebutkan, Polri memang mendata anggota keluarga polisi yang maju pada Pemilu 2024.

"Ada caleg dari mulai dari DPRD kabupaten, provinsi sampai DPR RI, itu kita datakan. Sampai hari ini kurang lebih jumlahnya 1.300 lebih tentang data itu," ujar Agus dalam keterangannya, Senin (18/12/2023).

Lalu, mereka tidak diperbolehkan untuk menyalahgunakan fasilitas Polri yang ada.

Jika ditemukan ada anggota polisi yang diduga tidak netral, kata Agus, Polri bakal melakukan klarifikasi terlebih dahulu ke sejumlah pihak.

Jika kemudian ditemukan pelanggaran, Propam Polri akan melakukan tindak lanjut, dimulai dengan gelar perkara untuk menentukan kategori pelanggaran yang dilakukan.

Menurut Agus, jika seorang polisi kedapatan melakukan pelanggaran berat, akan diberikan sanksi hingga pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).

"Bapak Kadiv Propam sudah memberikan tenggang waktu dan kita sudah diskusikan untuk pelanggaran kode etik 14 hari sudah selesai, untuk pelanggaran ASN tujuh hari setelah LP sudah selesai. Ini yang kita lakukan bahwa kita betul-betul serius penanganan netralitas ini," imbuhnya.

https://nasional.kompas.com/read/2023/12/19/20333571/kompolnas-minta-polisi-tak-fasilitasi-anggota-keluarga-yang-jadi-caleg

Terkini Lainnya

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Hindari Sanksi Berat dari Pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII Minta Jemaah Haji Nonvisa Haji Segera Pulang

Hindari Sanksi Berat dari Pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII Minta Jemaah Haji Nonvisa Haji Segera Pulang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke