JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memerintahkan seluruh kepala dinas kesehatan di tingkat provinsi sampai kabupaten/kota mewaspadai lonjakan kasus infeksi Covid-19 pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi mengatakan, perintah itu disampaikan melalui surat edaran (SE).
Surat itu ditujukan kepada kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), kepala Laboratorium Kesehatan Masyarakat, direktur rumah sakit, kepala Puskesmas dan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) di seluruh Indonesia.
"Surat edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan kewaspadaan bagi pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, laboratorium kesehatan masyarakat, Kantor Kesehatan Pelabuhan, dan para pemangku kepentingan terkait peningkatan kewaspadaan lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia," kata Nadia dalam keterangan pers, seperti dikutip dari Kompas TV pada Kamis (14/12/2023).
Nadia mengatakan, situasi Covid-19 di Indonesia pada saat ini menunjukkan peningkatan tren kasus infeksi.
Buat mencegah peningkatan tren kasus berlanjut, Kemenkes mengajak seluruh elemen masyarakat ikut membantu melakukan tindakan preventif.
"Kasus COVID-19 kali ini didominasi oleh subvarian EG.5. Subvarian EG.5 merupakan turunan dari varian omicron dan masuk dalam kategori variants of interest (VOI) atau varian yang memiliki mutasi genetik yang diprediksi dapat memengaruhi karakteristik klinis virus," tambah Siti.
Nadia menyampaikan, karakteristik subvarian EG.5 yakni dapat menyebabkan peningkatan kasus dan menghindar dari kekebalan yang sudah terbentuk akibat infeksi atau vaksin, sehingga lebih mudah menginfeksi tetapi tidak ada perubahan tingkat keparahan.
Akan tetapi, kata Nadia, tren masyarakat yang bepergian saat libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 dapat berpotensi terhadap lonjakan kasus Covid-19.
https://nasional.kompas.com/read/2023/12/14/21193161/kemenkes-imbau-seluruh-daerah-waspadai-lonjakan-covid-19-pada-masa-libur