JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengaku tidak pernah mendapatkan ancaman dari Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
Seperti halnya Ketua KPK Sementara, Nawawi Pomolango, Ghufron juga menepis klaim yang disampaikan pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar dalam replik praperadilan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Ian menyebut, Karyoto mengancam akan ada pimpinan KPK yang menjadi tersangka jika pengusaha bernama Muhammad Suryo menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
“Yang jelas kalau saya, saya tidak merasa ada ancaman itu,” ujar Ghufron saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023).
Meski demikian, Ghufron mengaku tidak mengetahui apakah pimpinan KPK lainnya mendapatkan ancaman dan apa bentuk intimidasi yang dimaksud.
“Ancamannya seperti apa? Kalau ke saya, saya enggak dapat ancaman,” ucap Ghufron.
Sementara itu, ditemui usai menjadi saksi meringankan Firli dalam praperadilan di PN Jaksel, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga membantah mendapatkan ancaman dari Karyoto.
Alex mengaku tidak pernah dihubungi maupun ditelepon oleh Karyoto. Ia bahkan mengaku tidak mengetahui nomor telepon jenderal polisi bintang dua itu.
“Saya tidak pernah dihubungi, ditelepon, diancam, tanyakan sendiri lah dengan pengacara Firli,” tutur Alex.
Alex mengaku tidak mengetahui apa yang dialami pimpinan KPK lainnya. Ia merasa tidak etis menjelaskan apa yang tidak dialami maupun didengarnya sendiri.
Menurutnya, lebih elok jika pimpinan KPK lainnya yang mengungkapkan pengalaman mereka sendiri.
“Kalau saya cerita sekarang ya saya mendengar, tiba-tiba nanti 'oh enggak, saya enggak diancam. Itu kemarin cuma bercanda doang’, repot juga kan,” tutur Alex.
Adapun Nawawi sudah lebih dulu menepis klaim pengacara Firli bahwa pimpinan KPK akan ditersangkakan jika menetapkan pengusaha Muhammad Suryo sebagai tersangka.
Nawawi mengatakan, Karyoto memang pernah mendatangi ruangannya pada Agustus lalu, beberapa waktu setelah ia dilantik menjadi Kapolda Metro Jaya.
"Tidak ada pembicaraan sama sekali mengenai perkara DJKA ataupun orang bernama M Suryo," kata Nawawi.
Bahkan, saat itu Karyoto disebut sempat bertemu dengan Firli di ruangan Nawawi.
Lebih lanjut, Nawawi mempertanyakan klaim yang dicantumkan pengacara Firli dalam replik tersebut.
"Tidak tahu kuasa hukum Pak Firli mendapatkan cerita dari mana soal ancaman dimaksud," tutur Nawawi.
Firli merupakan Ketua KPK yang diberhentikan sementara oleh Presiden Joko Widodo setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya.
Firli juga diduga menerima suap dan gratifikasi.
Tidak terima, Firli mengajukan praperadilan ke PN Jaksel. Dalam replik yang dibacakan pengacaranya, Ian Iskandar, pihak Firli mengeklaim Karyoto mengancam pimpinan KPK jika Suryo menjadi tersangka.
Menurut Ian, Karyoto menelepon Direktur Penyidikan KPK dengan marah dan mengancam akan mentersangkakan pimpinan KPK.
Peristiwa itu terjadi setelah tersangka kasus DJKA yang bersinggungan dengan Suryo dipindahkan dari tahanan di Polres Jaksel dan Polres Jaktim ke rumah tahanan (Rutan) KPK.
"Kapolda menelepon Direktur Penyidikan KPK RI, dengan marah serta memberikan ancaman, apabila Muhammad Suryo dijadikan tersangka maka akan ada Pimpinan KPK RI yang akan menjadi tersangka juga," kata Ian dalam repliknya.
https://nasional.kompas.com/read/2023/12/14/16090511/wakil-ketua-kpk-nurul-ghufron-juga-bantah-diancam-kapolda-metro-jaya