Salin Artikel

Eksepsi Tak Diterima, Sidang Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Dilanjutkan

Andhi Pramono merupakan terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi senilai total Rp 58, 9 miliar terkait pengurusan kepabeanan ekspor dan impor saat dirinya bekerja sebagai pegawai Bea dan Cukai.

Ketua majelis hakim Djuyamto menilai, surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi keberatan kubu Andhi Pramono sudah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dengan demikian, keberatan kubu eks pejabat Bea dan Cukai itu tidak beralasan hukum untuk dikabulkan.

“Mengadili, menyatakan nota keberatan tim penasihat hukum terdakwa Andhi Pramono tidak dapat diterima,” kata hakim Djuyamto dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2023).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan PN Tipikor Jakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang didakwakan Jaksa Komisi Antirasuah terhadap Andhi Pramono.

Hakim Djuyamto menyebutkan, surat dakwaan penuntut umum telah sesuai dengan Pasal 143 Ayat 2 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Dengan demikian, hakim memerintahkan jaksa KPK untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Andhi Pramono sebagaimana surat dakwaan.

Dalam keberatannya, tim hukum Andhi Pramono menilai, surat dakwaan Jaksa KPK yang menyebutkan kliennya menerima uang gratifikasi senilai total Rp 58,9 miliar tidak jelas.

Kubu Andhi menilai surat dakwaan KPK tidak menyebutkan adanya perbuatan seseorang yang menerima uang dalam kapasitas sebagai seorang yang melakukan kegiatan mengelola hasil usaha atas kerja sama investasi dengan mitra usaha.

Jaksa KPK juga dinilai tidak menjelaskan adanya kegiatan pemberian arahan atau informasi terkait dengan penunjukan perusahaan ekspor impor yang baik dalam menjalankan impor clearance, serta kegiatan penerimaan atau pengeluaran uang terkait dengan pinjam meminjam antar sahabat atau teman.

Padahal, menurut tim hukum Andhi, kegiatan tersebut tidak dalam kapasitas sebagai pegawai negeri atau penvelenggara negara.

“Bahwa dalam dakwaan penuntut umum tidak disebutkan juga keterkaitan antara penerimaan uang yang diperoleh terdakwa dengan kedudukan jabatan yang disandang oleh terdakwa,” kata hukum Andhi Pramono, Eddhi Sutarto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/11/2023).

Eddhi menyebut, Andhi dalam dakwaan penuntut umum mempunyai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang telah diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (Kepmenkeu) terkait organisasi dan tata kerja instansi vertical Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang didalamnya mempunyai tugas dan wewenang sebagaimana diuraikan dalam Kepmenkeu.

Adapun tupoksi serta wewenang Andhi yang diuraikan dalam Kepmenkeu dinilai tidak berhubungan dengan penerimaan uang sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum KPK.

“Bahwa jabatan yang disandang oleh terdakwa juga dibatasi oleh lokasi (locus) yang telah ditetapkan serta mempunyai batasan waktu yang tidak berhubungan dengan penerimaan uang yang diterima oleh terdakwa yang juga berbeda dengan lokasi (locus)-nya,” papar Eddhi.

“Bahwa tempat kegiatan mitra usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya sebagian besar berada di luar wilayah Republik Indonesia sehingga tidak berhubungan dengan jabatan terdakwa serta kegiatan tersebut tidak berlawanan dengan kewajiban tugas terdakwa,” ucapnya lagi.

Dengan demikian, Edhhi menilai, penerimaan uang oleh Andhi tidak berhubungan dengan jabatan pegawai negeri atau penyelenggara negara dan tidak bertentangan dengan tugas atau kewajiban penerimaan negara.

Ia mengatakan, tidak jelasnya dakwaan penuntut umum juga terlihat dalam unsur pembuatnya atau subjek delik dan unsur berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yang tidak diuraikan fakta-fakta yang secara spesifik menjelaskan peristiwa atau proses terjadinya tindak pidana.

“Bahwa dakwaan yang tidak jelas atau tidak lengkap tersebut menyebabkan hak-hak terdakwa dirugikan untuk melakukan pembelaan diri,” kata Eddhi.

“Berdasarkan perumusan surat dakwaan yang tidak sesuai dari hasil pemeriksaan penyidikan maka surat dakwaan tersebut adalah surat dakwaan yang tidak jelas atau kabur alias obscuur libel,” imbuhnya.

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa KPK, gratifikasi yang diperoleh Andhi Pramobo berasal dari sejumlah pihak terkait pengurusan kepabeanan impor saat bekerja sebagai pegawai Bea Cukai.

Jaksa menyebut, Andhi Pramono telah menerima gratifikasi sebesar Rp 50.286.275.189,79 miliar yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai penyelenggara negara.

Selain uang rupiah, Andhi Pramono juga menerima uang dengan pecahan dollar Amerika Serikat sekitar 264,500 atau setara dengan Rp 3.800.871.000,00.

Tak hanya itu, eks Pejabat Bea Cukai itu juga menerima uang dollar Singapura sekitar 409,000 atau setara dengan Rp 4.886.970.000,00.

Atas perbuatannya, Andhi Pramono disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

Sebagai informasi, Andhi ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Jumat, 7 Juli 2023.

Andhi Pramono disangkakan menerima uang suap dari pengurusan ekspor impor kala menduduki jabatan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar maupun posisi-posisi sebelumnya di Bea Cukai.

Merunut ke belakang, ia terimbas mencuatnya kasus anak pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satrio yang juga tersangka penganiyaan.

Di dunia maya, warganet yang awalnya menyoroti perilaku hidup hedon Mario Dandy, kemudian merembet ke gaya hidup keluarga pegawai Kementerian Keuangan lainnya.

Salah satu yang paling menjadi sorotan adalah Atasya Yasmine, putri Andhi Pramono.

https://nasional.kompas.com/read/2023/12/13/14503971/eksepsi-tak-diterima-sidang-eks-pejabat-bea-cukai-andhi-pramono-dilanjutkan

Terkini Lainnya

Kematian Janggal Lettu Eko, Keluarga Surati Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Otopsi dan Penyelidikan

Kematian Janggal Lettu Eko, Keluarga Surati Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Otopsi dan Penyelidikan

Nasional
Presiden Joko Widodo Perkenalkan Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Hadapan Tamu Internasional WWF ke-10

Presiden Joko Widodo Perkenalkan Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Hadapan Tamu Internasional WWF ke-10

Nasional
Hadiri Makan Malam WWF Ke-10, Puan Disambut Hangat Jokowi sebagai Penyelenggara

Hadiri Makan Malam WWF Ke-10, Puan Disambut Hangat Jokowi sebagai Penyelenggara

Nasional
Harkitnas 2024, Jokowi: Mari Bersama Bangkitkan Nasionalisme

Harkitnas 2024, Jokowi: Mari Bersama Bangkitkan Nasionalisme

Nasional
Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Nasional
Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas 'Montblanc' Isi Uang Tunai dan Sepeda 'Yeti'

Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas "Montblanc" Isi Uang Tunai dan Sepeda "Yeti"

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Nasional
Tiga Menteri Koordinasi untuk Tindak Gim Daring Mengandung Kekerasan

Tiga Menteri Koordinasi untuk Tindak Gim Daring Mengandung Kekerasan

Nasional
Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Nasional
Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Nasional
Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Nasional
Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Nasional
Penambahan Jumlah Kementerian dan Hak Prerogatif Presiden

Penambahan Jumlah Kementerian dan Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Saat Anies 'Dipalak' Bocil yang Minta Lapangan Bola di Muara Baru...

Saat Anies "Dipalak" Bocil yang Minta Lapangan Bola di Muara Baru...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke