Adapun Firli merupakan Ketua KPK yang diberhentikan sementara setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), gratifikasi, dan suap oleh Polda Metro Jaya.
Dewas mengusut pelanggaran etik Firli Bahuri terkait pertemuan dengan SYL, dan dua perkara lainnya.
“Persiapan semua sudah siap. Tinggal sidang saja,” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho saat ditemui awak media di Istora, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2023).
Albertina mengatakan, Dewas akan mengundang Firli untuk menghadiri sidang etik yang bakal digelar setiap hari tersebut.
Namun, sampai saat ini Firli belum memberikan konfirmasi apakah dia bakal hadir di persidangan.
“Sudah ada jadwal sidangnya sampai selesai,” ucap Albertina.
Ia enggan membeberkan sejumlah materi dugaan pelanggaran etik Firli, seperti dugaan adanya pertemuan dengan SYL hingga beberapa kali.
Ia pun enggan mengungkapkan sanksi etik yang mungkin dijatuhkan kepada Firli karena perbuatan dan perilakunya.
“Kita lihat di persidangan. Sudah disampaikan di konpers itu bahwa kita usahakan diputus mudah-mudahan dalam tahun ini,” tutur Albertina.
Sebelumnya, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengumumkan, pihaknya menilai tiga perkara dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri cukup bukti untuk dibawa ke persidangan.
Tiga kasus itu adalah dugaan pertemuan dengan SYL, tidak jujur mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan menyewa rumah di kawasan elite Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Sementara itu, Dewas hanya berwenang mengusut dugaan pelanggaran etik.
“Jadi kesimpulannya dari hasil pemeriksaan pendahuluan yang kami lakukan cukup alasan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik ini ke persidangan kode etik,” kata Tumpak di kantornya, Jumat (8/12/2023).
https://nasional.kompas.com/read/2023/12/12/15535831/dewas-kpk-siap-maraton-sidangkan-perkara-etik-firli-bahuri-mulai-kamis