JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, pemerintah akan berembuk melalui musyawarah pimpinan daerah (muspida) dengan tiga wilayah untuk menangani pengungsi Rohingya di Indonesia.
Adapun tiga wilayah tersebut meliputi Provinsi Riau, Nanggroe Aceh Darussalam, dan Provinsi Sumatera Utara.
"Ya (masalah Rohingya) kita proses, karena ini nanti mengundang 3 muspida (musyawarah pimpinan daerah) 3 provinsi, Riau, Aceh, Sumatera Utara untuk berembuk mencari satu tempat yang sifatnya sementara," kata Mahfud usai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (11/12/2023).
Mahfud menyampaikan, pemerintah saat ini memang menampung sementara pengungsi Rohingya.
Namun sejatinya, Indonesia tidak meratifikasi Konvensi 1951 Tentang Pengungsi dan Perlindungan Hukum Bagi Pengungsi.
Langkah menampung sementara pengungsi Rohingya hanya berdasarkan pada sisi kemanusiaan.
"Kita tidak terikat dengan konvensi PBB, kita tidak punya ikatan itu. Kita hanya diplomasi kemanusiaan, harus menolong orang, harus menyelamatkan orang," ucap Mahfud.
Di sisi lain ia memahami, banyak warga Indonesia yang menolak keberadaan pengungsi Rohingya.
Masih banyak permasalahan di dalam negeri yang perlu dibenahi termasuk kelaparan dan kemiskinan.
Oleh karena itu, pemerintah tengah mencari solusi untuk menangani masalah ini. Jika dibiarkan, ada dampak ekonomi dan sosial yang berkepanjangan.
"Rakyat Indonesia yang di dalam juga masih banyak yang mempersoalkan. (Masyarakat Indonesia bilang) 'Pak, kami juga lapar, kami juga miskin'. Iya, sama-sama ditolong. Namanya negara itu tugasnya kan melindungi HAM juga. Semua masih berjalan," jelas Mahfud.
"Yang penting sekarang masih selamat. Yang penting sekarang tidak ada korban, sambil dibicarakan, di mana tempatnya, dari mana uangnya," imbuh Mahfud
Sebagai informasi, pengungsi dari Rohingya terus berdatangan dan merapat ke pesisir pantai di Aceh. Meski mendapat tempat penampungan sementara, terjadi penolakan oleh warga setempat kepada para pengungsi.
Belakangan terungkap, terdapat agen yang menyelundupkan pengungsi Rohingya itu dari kamp Bangladesh ke Kabupaten Pidie, Aceh dengan sejumlah bayaran. Sejumlah agen itu telah diamankan pihak kepolisian dan menjalani pemeriksaan.
Sindikat TPPO ini juga disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Mereka adalah korban mafia TPPO yang telah menjual harta bendanya untuk biaya penyelundupan. Mereka dijanjikan kehidupan yang lebih layak.
Indonesia sendiri belum meratifikasi Konvensi 1951 Tentang Pengungsi dan Perlindungan Hukum Bagi Pengungsi.
Sementara itu, dampak sosial sudah muncul di masyarakat dan berpotensi berkepanjangan bila dibiarkan. Meski demikian, kata Yasonna, pemerintah sudah cukup melakukan banyak upaya baik dalam menampung pengungsi Rohingya.
"Di kita ini sekarang ada hampir 13.000-an ribuan lebih pengungsi, Afghanistan, Iran, yang terakhir Rohingya," kata Yasonna.
https://nasional.kompas.com/read/2023/12/11/19214031/mahfud-md-ungkap-3-provinsi-bakal-berembuk-tangani-masalah-pengungsi