JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) dari posisi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) pada Kamis (7/12/2023).
Hal tersebut disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, Kamis sore.
"Tadi siang, Bapak Presiden telah menerima surat pengunduran diri Wamenkumham, Bapak Eddy Omar Sharif Hiariej," ujar Ari kepada Kompas.com, Kamis sore.
"Bapak Presiden langsung menandatangani Keppres pemberhentian Bapak Eddy Omar Sharif Hiariej sebagai Wamenkumham tertanggal 7 Desember 2023," lanjutnya.
Adapun Keppres yang diteken Jokowi bernomor 57/M tanggal 7 Desember 2023.
Ari menjelaskan, sebelumnya Eddy Hiariej telah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Wamenkumham pada Senin (4/12/2023).
Namun, karena Presiden Jokowi sedang berada di luar kota sampai Rabu (6/12/2023) petang, surat pengunduran diri baru diterima oleh Kepala Negara pada Kamis siang setelah acara Rakornas Investasi dan UMKM Expo.
Adapun Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Perkara dugaan korupsi yang menjerat Eddy ini berawal dari laporan IPW terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar pada 14 Maret 2023.
Dalam laporan itu, Eddy diduga menerima gratifikasi Rp 7 miliar dari pengusaha berinisial Helmut Hermawan yang meminta konsultasi hukum.
Baru-baru ini, KPK menyatakan telah menggeledah rumah salah satu tersangka dalam perkara ini dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Eddy.
Penyidik juga telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi, Kemenkumham, untuk mencegah Eddy dan tiga orang lainnya bepergian ke luar negeri.
Selain itu, KPK juga telah mengirimkan surat pemberitahuan status hukum Eddy kepada Presiden Joko Widodo.
https://nasional.kompas.com/read/2023/12/07/16175591/jokowi-resmi-berhentikan-eddy-hiariej-sebagai-wamenkumham