Salin Artikel

Asisten Pribadi Wamenkumham Melenggang Pulang Usai Diperiksa KPK Sebagai Tersangka

Keduanya adalah asisten pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana dan seorang pengacara bernama Yosi Andika Mulyadi.

Pantauan Kompas.com, Yogi meninggalkan gedung KPK sekitar pukul 17.22 WIB. Ia tidak mau mengomentari pemeriksaannya pada hari ini dan enggan banyak menanggapi pertanyaan awak media.

“Maaf maaf no comment,” kata Yogi saat ditemui awak media di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2023).

Yogi meminta awak media menanyakan seputar pemeriksaannya pada hari ini kepada tim penyidik KPK.

Ia juga hanya menyebut sejumlah berkas di rumahnya diamankan ketika dikonfirmasi terkait penggeledahan oleh tim penyidik beberapa waktu lalu.

“Hanya berkas-berkas saja,” ujar Yogi.

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai apakah betul menerima aliran dana hasil korupsi Eddy, Yogi tak mau menjawab.

Yogi kembali meminta pertanyaan itu disampaikan kepada penyidik. Namun, ia sempat tertawa ketika ditanya apakah betul rekeningnya berisi uang ratusan miliar.

“Ya tanya aja, tanya aja (ke penyidik). Ya, ya alhamdulillah saja,” ujar Yogi sembari tertawa.

Setelah itu, Yogi bungkam dan terus berjalan ke Jalan Persada Kuningan, tempat mobil Vellfire putih telah menunggu.

Yosi kemudian meninggalkan gedung KPK dengan dikawal sejumlah orang yang berusaha menutupinya dari lensa kamera awak media.

Sembari meninggalkan gedung KPK, Yosi memilih bungkam dan tidak menyampaikan pernyataan sama sekali.

Ia hanya terlihat tersenyum sembari mengatupkan kedua tangannya kepada wartawan.

Setibanya di Jalan Persada Kuningan, Yosi kemudian masuk ke mobil Vellfire.

Terpisah, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik memutuskan belum akan menahan Yogi dan Yosi.

Menurutnya, KPK masih perlu melakukan penyidikan sebelum melakukan penahanan.

“Informasi yang kami peroleh karena masih ada kebutuhan proses penyidikan jadi belum dilakukan upaya paksa penahanan tetapi,” ujar Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.

Diketahui, Eddy, Yogi, dan Yosi saat ini tengah menggugat penetapan tersangka oleh KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) melalui skema praperadilan.

Dalam kasus ini, Eddy telah diperiksa sebagai saksi pada tahap penyidikan untuk tersangka lainnya pada Senin (4/12/2023) kemarin.

Guru Besar Ilmu Hukum Pidana itu dicecar mengenai dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan pengurusan Administrasi dan Hukum Umum (AHU) perusahaan tambang nikel PT Citra Lampia Mandiri (CLM) pada Direktorat Jenderal (Ditjen) AHU, Kemenkumham.

"(Diperiksa terkait) adanya dugaan pemberian sejumlah uang," ujar Ali Fikri.

Perkara dugaan korupsi yang menjerat Eddy ini berawal dari laporan IPW terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar pada 14 Maret 2023.

Dalam laporan itu, Eddy diduga menerima gratifikasi Rp 7 miliar dari pengusaha berinisial Helmut Hermawan yang meminta konsultasi hukum.

Penyidik juga telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi, Kemenkumham mencegah Eddy dan tiga orang lainnya bepergian ke luar negeri.

Selain itu, KPK juga telah mengirimkan surat pemberitahuan status hukum Eddy kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

https://nasional.kompas.com/read/2023/12/05/19523961/asisten-pribadi-wamenkumham-melenggang-pulang-usai-diperiksa-kpk-sebagai

Terkini Lainnya

Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Nasional
Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Nasional
Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Nasional
Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Nasional
Soal RUU Penyiaran, Setara Institute: DPR dan Pemerintah Harus Perluas Partisipasi Publik

Soal RUU Penyiaran, Setara Institute: DPR dan Pemerintah Harus Perluas Partisipasi Publik

Nasional
PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

Nasional
Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

Nasional
Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Nasional
Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Nasional
PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Ngabalin: Mudah-mudahan Cepat, Itu Arah Haluan Prabowo-Gibran

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Ngabalin: Mudah-mudahan Cepat, Itu Arah Haluan Prabowo-Gibran

Nasional
Risma Relokasi 2 Posko Pengungsian Banjir Lahar Dingin di Sumbar yang Berada di Zona Merah

Risma Relokasi 2 Posko Pengungsian Banjir Lahar Dingin di Sumbar yang Berada di Zona Merah

Nasional
Ahok Masuk Bursa Bacagub Sumut, PDI-P: Prosesnya Masih Panjang

Ahok Masuk Bursa Bacagub Sumut, PDI-P: Prosesnya Masih Panjang

Nasional
Bantah PDI-P soal Jokowi Menyibukkan Diri, Ali Ngabalin: Jadwal Padat, Jangan Gitu Cara Ngomongnya...

Bantah PDI-P soal Jokowi Menyibukkan Diri, Ali Ngabalin: Jadwal Padat, Jangan Gitu Cara Ngomongnya...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke