Salin Artikel

Tinjau Pembangunan Bendungan Mbay, Jokowi: Ini Strategi Besar untuk Kedaulatan Pangan

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo meninjau progres pembangunan Bendungan Mbay di Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (5/12/2023).

Kepala Negara menilai, pembangunan bendungan tersebut merupakan salah satu langkah pemerintah dalam rangka mewujudkan kedaulatan pangan nasional.

“Semua pembangunan bendungan plus irigasinya itu memang dalam rangka strategi besar kita ke ketahanan pangan, ke kedaulatan pangan,” kata Jokowi usai meninjau, dikutip dari siaran pers Sekretariat Presiden, Selasa.

Jokowi menjelaskan, pembangunan Bendungan Mbay telah dimulai sejak akhir tahun 2021. Targetnya, pembangunan akan selesai pada akhir tahun 2024.

Ia menyebut, bendungan tersebut ditargetkan dapat menampung hingga 51 juta meter kubik air.

“Bendungan bisa menampung 51 juta meter kubik air, dan nantinya akan mengairi kira-kira 4.200 hektare, plus pengembangannya 1.900 hektare,” ucap Jokowi.

Oleh karenanya, ia berharap bendungan ini dapat mendorong produksi beras di Kabupaten Nagekeo ketika bendungan selesai dibangun.

Lewat bendungan dan irigasinya, produksi beras di Kabupaten Nagekeo nantinya akan meningkat hingga 2,5 kali lipat.

“Yang kita harapkan nanti dengan selesainya Bendungan Mbay ini, produksi beras di Kabupaten Nagekeo bisa meningkat sampai 250 persen, hingga peningkatannya bisa 2,5 kali lipat,” jelasnya.

Turut mendampingi Presiden dalam peninjauan yakni Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi, Pj. Gubernur NTT Ayodhia Kalake, dan Bupati Nagekeo Johanes Don Bosco Do.

https://nasional.kompas.com/read/2023/12/05/10283641/tinjau-pembangunan-bendungan-mbay-jokowi-ini-strategi-besar-untuk-kedaulatan

Terkini Lainnya

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke