Salin Artikel

KPK Panggil Dirjen Perkeretaapaian dan Sekjen Kemenhub sebagai Saksi Dugaan Korupsi Proyek Jalur KA

Selain Novie, penyidik juga memanggil Sekjen Kemenhub periode 2018-2022 Djoko Sasono dan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kemenhub Mohamad Risal Wasal.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, ketiga orang tersebut dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Bhakti Karya Utama (BKU) Asta Danika.

“(Pemeriksaan) bertempat di gedung Merah Putih KPK,” kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (1/12/2023).

Selain itu, penyidik juga memanggil PNS di Jabatan Fungsional/Sub koordinator Pembina Jasa Konstruksi Ahli Muda Kemenhub dan merangkap sebagai Sekretaris Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Prasarana, Dimas Reska Putra.

Lalu, ASN pada Kemenhub yang menjabat Kepala Bagian (Kabag) Program Biro Perencanaan Setjen Kemenhub Dwi Utami Christianti.

Ali belum menjelaskan keterkaitan para pejabat dan mantan pejabat Kemenhub tersebut.

Adapun perkara Asta Danika merupakan pengembangan dari persidangan korupsi pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Dugaan suap itu menyangkut pembangunan dan perawatan jalur kereta di berbagai daerah yang dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada bulan puasa lalu.

Adapun Asta diduga menyuap untuk mengerjakan proyek jalur kereta api Lampegan-Cianjur tahun 2023-2024.

https://nasional.kompas.com/read/2023/12/01/15320381/kpk-panggil-dirjen-perkeretaapaian-dan-sekjen-kemenhub-sebagai-saksi-dugaan

Terkini Lainnya

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke