Hal ini diungkapkan dalam jumpa pers peluncuran buku saku dan desk pengaduan hoaks antara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri.
Budi mengatakan, beberapa kategori hoaks cukup distempel "hoaks" oleh Kemenkominfo.
"Biarkan saja masyarakat menilai. Karena kami diskusi, enggak usah di-takedown, enggak usah diblokir. Stempelin hoaks saja biar masyarakat menilai sendiri," katanya, Selasa (28/11/2023).
"Karena gini lho. Ruang digital ini kan juga sarana baru untuk kita menjaga dan merawat menumbuhkan kualitas demokrasi. Karena itu juga kita tetap membiarkan, memberikan ruang di masyarakat untuk bersuara, menyampaikan aspirasi karena ini kan lima tahun sekali pemilu itu," ujar Budi Arie lagi.
Sementara itu, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel Pengerapan, mengungkap kategori hoaks yang perlu ditindak.
"Potensi ini maksudnya ada analisanya, ada gerakannya, contohnya, umpamanya, hoaks yang barusan saja terjadi kerusuhan di Bitung. Hoaksnya kami berantas. Begitu hoaks yang mengadu domba, kami tidak ada keraguan untuk menindaknya, kita takedown," kata Semuel dalam kesempatan yang sama.
"Bahkan ada beberapa tadi sudah polisi mengenali siapa pelaku-pelakunya untuk ditindak hukum," ujarnya lagi.
Ia mengatakan, Kemenkominfo akan menganalisis mana hoaks yang sifatnya memancing di kolam keruh sebagai konten yang akan ditindak tegas.
"Kalau itu ada niatannya, ada tindak lanjut dari kepolisian. Kalau tidak, kita takedown segera untuk mengurangi friksi di masyarakat," kata Semuel.
"Kalau itu berpotensi tidak membuat kerusuhan, itu pasti kita stempel hoaks," ujarnya lagi.
https://nasional.kompas.com/read/2023/11/28/18194351/menkominfo-sebut-beberapa-konten-hoaks-cukup-distempel-hoaks-tak-perlu-di