Adapun Firli ditetapkan penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), penerimaan gratifikasi, dan hadiah/janji.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengaku pihaknya berkomitmen akan berbenah serta menerima saran dan masukan dari masyarakat.
“Tentu peristiwa (Ketua KPK tersangka korupsi) akan menjadi pelajaran dan bahan evaluasi kami,” ujar Ghufron dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (24/11/2023).
Ghufron mengatakan, pihaknya berharap masyarakat tetap memberikan dukungan konstruktif kepada KPK.
Ia meminta masyarakat mengkritik KPK jika memang terdapat kesalahan dan meminta agar didukung jika melakukan tindakan yang benar.
Menurut Ghufron, KPK merupakan lembaga yang dimiliki masyarakat Indonesia dan negara.
Ia mengklaim, harapan publik atas pemberantasan korupsi kepada KPK masih ada.
“Akan terus ada dan membesar jika bersama bergandengan untuk memelihara dan merawat harapan Indonesia adil makmur bebas dari korupsi,” kata Ghufron.
Diketahui, Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL atau penerimaan gratifikasi atau hadiah/janji.
Status tersangka Firli ditetapkan dan diumumkan setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar ekspose atau gelar perkara.
"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 91 orang saksi termasuk Firli dan SYL berikut ajudan mereka.
Penyidik juga telah menggeledah rumah Firli di Villa Galaxy Bekasi, Jawa Barat dan Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Adapun SYL diduga diperas menyangkut penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Namun, dalam konferensi pers kelembagaan terkait status tersangka Firli di KPK pada Kamis (23/11/2023), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menolak meminta maaf dan mengaku tidak merasa malu.
"Apakah kami malu? Saya pribadi tidak! Karena apa? Ini (kasus Firli) belum terbukti. Belum terbukti," kata Alex dalam konferensi pers di KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023).
Permintaan maaf akhirnya disampaikan Nurul Ghfuron.
https://nasional.kompas.com/read/2023/11/24/09551421/firli-bahuri-jadi-tersangka-wakil-ketua-kpk-jadi-pelajaran-dan-evaluasi-kami